Bone Media Duta,- Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengeluarkan kebijakan, memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah TPP ASN yang dipotong yakni sebesar 40 persen.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Andi Saharuddin mengatakan, bahwa kebijakan pemotongan TPP ASN di lingkup Pemkab Bone tersebut merupakan dampak dari efisiensi anggaran.
Jawaban berbeda diungkapkan oleh Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin. Dimana Ia menyebut pemotongan TPP ASN disebabkan adanya defisit keuangan yang dialami Pemkab Bone sebesar Rp 200 Miliar.
Kita mau apa, kondisi kita defisit 200 miliar, termasuk TPP ASN, walaupun kita potong 40 persen. Kita sudah bayarkan secara perlahan,” ungkap Andi Akmal dalam Dialog Publik di Rujab Wakil Bupat, Jumat (30/5/2025) malam.
Ketidakkompakan antara Wakil Bupati dan Pj Sekda dalam menjawab masalah pemotongan TPP ASN di lingkup Pemkab Bone ditanggapi oleh Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono Sarlim.
“Ini yang benar yang mana, Sekda atau Wakil Bupati. Perlu diketahui alasan defisit apalagi efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan dasar untuk memotong apalagi mengurangi TPP ASN,” Kata Rismono.
Rismono menjelaskan bahwa, pembayaran TPP ASN ini telah mendapat persetujuan dan validasi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) dan telah disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Inikan sudah divalidasi diverifikasi oleh Ditjen Bina Keuda. Besaran hingga kesanggupan daerah sudah ditentukan melalui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).” jelasnya.
Legislator Partai Golkar ini sangat menyayangkan adanya pemotongan TPP ASN ini. Apalagi saat ini para ASN di Bone dituntut untuk bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya hal in sangat disayangkan, kasian teman-teman ASN dituntut bekerja maksimal melayani masyarakat tapi hak dan kesejahteraan mereka terbaikan,” terangnya (*)
Posting Komentar untuk "Beda Jawaban Wakil Bupati Bone dan Pj Sekda Soal Pemotongan TPP ASN"