Jakarta Media Duta,- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjadi kuasa perusahaan taipan Tomy Winata, PT Artha Graha, dalam gugatan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hamdan menjelaskan, dalam gugatan tersebut, kliennya menjadi pihak ketiga yang beritikad baik mengajukan keberatan atas penyitaan aset PT Refined Bangka Tin (RBT) oleh Kejagung.
PT RBT merupakan perusahaan smelter timah yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk, dengan melibatkan Harvey Moeis dalam kasus yang merugikan negara Rp 300 Triliun.
Penyedia Laptop Chromebook Kemendikbudristek Eks Stafsus Nadiem Buka Bukti Chat Saat Diperiksa Kejagung “Saya kuasa dari PT Artha Graha sebagai kreditur, di mana debiturnya adalah PT RBT,” ujar Hamdan saat ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025). Hamdan mengatakan, sejak 2016, PT RBT mengajukan pinjaman kepada PT Artha Graha, yang diketahui merupakan salah satu bank swasta di Indonesia.
Artinya, peminjaman sudah dilakukan sejak tujuh tahun sebelum Kejagung menyidik perkara timah. Eks Petinggi Smelter: Jika Tahu Seperti Ini, Saya Resign Yang Mulia Menurutnya, PT RBT berulang kali mengajukan pinjaman utang untuk biaya tambahan modal.
“Tagihannya yang outstanding cukup besar, Rp 137 Miliar. Ada dollar 11 juta USD,” kata Hamdan. Dalam mengajukan pinjaman tersebut, kata Hamdan, PT RBT mengajukan mesin, pabrik, dan aset lainnya sebagai jaminan kepada PT Artha Graha.
Namun, aset-aset yang telah dijaminkan tersebut disita Kejagung karena Direktur Utama PT RBT, Suparta, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.(*)
Posting Komentar untuk "Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata Gugat Kejagung"