Gubernur Aceh Siapkan Bukti Kepemilikan Empat Pulau ke Mendagri

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Dokumentasi/ Istimewa

Banda Aceh Media Duta,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar pertemuan pada 18 Juni 2025 untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan empat pulau antara Pemerintah Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyatakan kesiapannya untuk menghadiri rapat tersebut dengan membawa berbagai dokumen dan bukti terkait status keempat pulau.
"Mendagri telah menyampaikan, insya Allah tanggal 18 Juni nanti kami akan rapat dengan melibatkan semua pihak terkait," kata Mualem, Senin, 16 Juni 2025.
Dalam pertemuan nanti, Pemerintah Aceh akan memaparkan bukti-bukti dokumen yang mereka miliki untuk memperkuat klaimnya atas keempat pulau tersebut.

"Dokumen tersebut nantinya akan dihadirkan pada pertemuan yang dijadwalkan berlangsung 18 Juni 2025," jelasnya.

Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengatakan Kemendagri telah mempersiapkan pertemuan ini secara matang. 
Sebelum rapat utama, pada 17 Juni akan diadakan rapat internal terlebih dahulu bersama Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dan jajaran Kemendagri. 

Bima juga menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara intensif melaporkan perkembangan pembahasan sengketa ini kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Dalam laporan tersebut tentu dilengkapi dengan data dan analisis yang menyeluruh," jelas Bima. 

Keempat pulau yang menjadi sorotan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar). 
Sengketa ini telah menjadi perhatian nasional karena melibatkan dua provinsi dengan klaim historis dan administratif yang berbeda. (Fajri Fatmawati)

Posting Komentar untuk "Gubernur Aceh Siapkan Bukti Kepemilikan Empat Pulau ke Mendagri"