Jakarta Media Duta, – Ada sebuah kasus menarik yang menjerat seorang perwira TNI Angkatan Darat. Perwira berpangkat Kapten itu diseret Polisi Militer ke tahanan setelah menjual mobil mewah Toyota Vellfire cuma dengan harga Rp110 juta.
Perwira itu berinisial Kapten AAW diseret ke tahanan saat masih berdinas di Penerangan Kodam Siliwangi pada akhir 2024 lalu.
Jadi berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung dikutip VIVA Militer, Kamis 5 Juni 2025, Kapten AAW telah diputus bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Dan Pengadilan Militer II-08 menjatuhi Kapten lulusan Akademi Militer (Akmil) Magelang itu dengan hukuman kurungan penjara selama satu dan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Ia diseret ke Pengadilan Militer setelah ditangkap Polisi Militer (PM) karena nekat menggelapkan mobil Avanza tipe G milik orang Jakarta yang disewanya melalui aplikasi Zoomcar dengan uang sewa Rp2,7 juta dengan rincian harga sewa Rp30 ribu perjam.
Yang lebih kacaunya, dalam putusan sesuai pengakuan terdakwa (Kapten AAW), mobil itu kemudian dijualnya ke seseorang dengan harga Rp40 juta.
Mobil itu dijualnya setelah semua GPS dicopot oleh temannya. Dari situ pemilik mobil melapor ke PM di Jakarta sampai akhirnya Kapten AAW berhasil diringkus dan diseret ke tahanan.
Singkat cerita, ia disidang oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dalam persidangan itu terungkaplah fakta yang mengejutkan, bahwa bukan kali ini saja ia melakukan perbuatan serupa.
Gilanya sudah 18 unit mobil hasil sewa yang telah digelapkannya dan dijual dengan harga semaunya saja.
Dalam dakwaan yang diajukan Oditur Militer disebutkan Kapten AAW bahkan pernah menggelapkan sebuah mobil mewah merek Toyota Vellfire cuma seharga Rp110 juta. Padahal mobil itu harga barunya saja masih di angka Rp1,8 militer.
Perkara ini akhirnya sampai Pengadilan Tinggi Militer Jakarta karena Kapten AAW mengajukan banding, ia keberatan dengan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, karena mengaku sempat berniat berdamai dengan pemilik mobil Avanza yang dijualnya.
Namun pemilik memutuskan untuk menyelesaikan kasus itu melalui jalur hukum.Namun, dalam putusannya Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer Jakarta, Kolonel Chk Hanifan Hidayatulloh menyatakan mengadili terdakwa:
Yang pertama menerima secara formal banding yang diajukan terdakwa.
Kedua menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 156-K/PM II08/AD/ VIII/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimohonkan banding tersebut. Dan memerintah agar terdakwa ditahan.(*)
Posting Komentar untuk "Kapten TNI Jual Mobil Mewah Toyota Vellfire Cuma Rp110 Juta, Diseret ke Tahanan"