Kini PNS dan PPPK Sudah Setara, Termasuk Hak Pensiun


Jakarta Media Duta,- Sejak skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperkenalkan pada 2014 lewat Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, status mereka selalu berada di bawah bayang-bayang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 Menariknya, meski sama-sama berstatus aparatur negara, hak yang melekat pada PPPK selama ini tidak sepenuhnya setara, terutama menyangkut jaminan pensiun.

Bayangkan, kondisi ini berlangsung selama hampir satu dekade. PPPK menanggung realitas sebagai "pegawai tanpa masa depan": mengabdi kepada negara, tapi tak dijamin hari tuanya. 

Banyak dari mereka berstatus guru honorer yang diangkat menjadi ASN kontrak, namun tetap menerima perlakuan berbeda dibandingkan PNS. Tak heran, status ini memicu keresahan dan kecemasan dalam tubuh birokrasi.

 Namun, situasi itu kini berubah. Lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang disahkan pada Oktober tahun lalu, pemerintah akhirnya menutup jurang ketimpangan itu. 

Sebuah tonggak penting dalam sejarah reformasi birokrasi Indonesia. UU ASN terbaru ini memuat satu pasal krusial yang menegaskan hak seluruh aparatur sipil negara, tanpa membedakan status PNS atau PPPK. 

Pasal 21 secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh ASN berhak atas perlindungan jaminan sosial yang mencakup: Jaminan Kesehatan. Jaminan Kecelakaan Kerja. 

Jaminan Kematian. Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Bagi PPPK, dua poin terakhir adalah yang paling signifikan. Sebelumnya, jaminan hari tua dan pensiun hanya dinikmati PNS melalui mekanisme dana pensiun negara. 

Kini, PPPK pun berhak atas perlindungan masa tua yang serupa, meskipun detail teknis skema pembayaran dan penyelenggaraannya masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah.

 “Kami merasa akhirnya diakui setara,” kata Mardiana, seorang guru PPPK di Aceh Barat Daya. “Selama ini kami tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab yang sama, tapi selalu merasa seperti ‘ASN kelas dua’.”

 Menghapus Diskriminasi Struktural dalam ASN Kebijakan ini bukan hanya soal tunjangan atau jaminan sosial. Ini adalah langkah korektif terhadap diskriminasi struktural yang sudah berlangsung terlalu lama.

 Di banyak daerah, PPPK menjalankan peran-peran penting di bidang pendidikan, kesehatan, bahkan administrasi pemerintahan, tetapi selama ini tidak mendapat kepastian perlindungan jangka panjang.

Kecuali itu, dalam banyak kasus, status kontrak membuat PPPK sulit mengakses kredit perbankan, kesulitan membeli rumah bersubsidi, hingga minim perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja. 

Semua karena status “sementara” yang dilekatkan oleh sistem, bukan oleh performa atau dedikasi mereka. UU ASN 2023 menghapus sekat itu. “Seluruh ASN kini berada dalam kerangka hukum dan perlindungan yang setara. 

Ini bukan sekadar regulasi, tetapi penegasan martabat pegawai pemerintah,” kata Prof. Agus Pramusinto, Ketua Komisi ASN, dalam sebuah diskusi kebijakan nasional. Hanya saja, meski telah diundangkan, implementasi UU ASN 2023 masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar. 

Salah satunya adalah skema teknis pemberian jaminan pensiun bagi PPPK. Berbeda dengan PNS yang menerima pensiun dari APBN lewat skema pay-as-you-go. 

PPPK kemungkinan besar akan mengikuti skema fully funded—yaitu iuran rutin yang dibayarkan ke lembaga pengelola seperti BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen. Pemerintah belum secara resmi menetapkan operator dan teknisnya.

 “Harus ada kepastian dan kejelasan dalam regulasi turunannya. Jangan sampai hak itu hanya menjadi janji dalam undang-undang,” ujar Nurhasan, Ketua Forum Honorer Aceh.

 Menuju ASN Profesional dan Bermartabat UU ASN 2023 tak hanya menyetarakan hak. Ia juga mencerminkan arah baru pembinaan ASN yang lebih profesional, berbasis kinerja, dan tidak diskriminatif. 

Status kepegawaian tidak lagi menjadi alasan untuk membedakan perlakuan dalam hal kesejahteraan maupun karier. Dalam jangka panjang, diharapkan kebijakan ini dapat memperkuat kualitas pelayanan publik. 

ASN yang sejahtera dan dihargai adalah kunci birokrasi yang efisien dan responsif. Ini adalah bagian dari transformasi kelembagaan ASN yang berbasis pada merit system.

 Sebab, ASN bekerja karena kompetensi, bukan karena status. Pengesahan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 merupakan titik balik penting bagi dunia kepegawaian di Indonesia.

 Tak ada lagi perbedaan kelas dalam tubuh aparatur negara. Kini, semua ASN memiliki hak yang sama untuk hidup layak, terlindungi, dan dihargai atas pengabdiannya. 

Reformasi birokrasi bukan hanya soal struktur dan sistem, tetapi tentang keadilan dan kemanusiaan. Dan kali ini, pemerintah memilih berpihak kepada mereka yang selama ini terpinggirkan dalam senyap.***

Posting Komentar untuk "Kini PNS dan PPPK Sudah Setara, Termasuk Hak Pensiun"