Makassar Media Duta,- Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramadhan Pomanto, menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan tindak pidana penyimpangan dana cadangan PDAM Kota Makassar senilai Rp24 miliar.
Danny Pomanto datang menggunakan kendaraan pribadinya sejak pukul 10.30 WITA. Dia menjalani pemeriksaan selama tiga jam hingga pukul 13.30 WITA.
Dia mengatakan selama menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam setidaknya ada 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terhadap dirinya. Namun ia memberikan jawaban sesuai dengan apa yang diketahuinya.
Ia mengatakan dalam pengelolaan PDAM Kota Makassar pihaknya tidak terlibat secara langsung hanya bersifat administrasi. Pihaknya hanya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal tersebut.
Saat ditanya terkait penyimpangan dana cadangan PDAM Kota Makassar pihaknya enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan secara penuh ke penegak hukum.
Jangan kita beropini. Kita serahkan ke proses hukum. Itu otoritas teman-teman penyidik," bebernya. Sama halnya ketika ditanya nilai dana cadangan yang ada di PDAM Kota Makassar senilai Rp24 miliar. Mantan Wali Kota Makassar itu mengungkapkan tidak tahu menahu.
Hal teknis saya tidak tahu. Saya ini kan cuma KPM, biasanya itu dalam SK saja. Itu perintah undang-undang kepada saya. Yang lain-lain saya tidak paham itu," ujarnya.(Deny Irwanto)
Posting Komentar untuk "Mantan Walkot Makassar Diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulsel"