Jakarta Media Duta, - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengenakan pakaian menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan.
Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan bahwa berorganisasi di bidang sosial kemasyarakatan dijamin oleh Undang-Undang (UU) sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi negara.
Ia mengatakan itu saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Hotel Best Western, Palangka Raya, pada Jumat (13/6/2025).
Bahtiar menegaskan bahwa ormas tidak boleh berdiri bebas di ruang publik dan terdapat batasan-batasan yang mengikat mereka. Salah satu larangan tersebut tercantum dalam Pasal 59 Ayat 1.
"Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Bahtiar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan ormas yang meresahkan masyarakat atau yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku.
"Saatnya kita tertibkan. Satgas (penanganan premanisme dan ormas meresahkan) ini harus dipastikan terbentuk," pungkasnya.(*)
Posting Komentar untuk "Ormas Tak Boleh Pakai Baju Seperti TNI/Polri dan Lembaga Pemerintahan"