Pengurus Partai Ummat di wilayah DIY menyatakan membubarkan diri dengan aksi simbolis membuang Kartu Tanda Anggota (KTA) hari ini. Adanya ketidakadilan dari DPP Partai Ummat melatarbelakangi mundurnya mereka dari kepengurusan.
Eks Sekretaris DPW Partai Ummat DIY, Iriawan Argo Widodo, mengatakan aksi pembubaran diri ini didasari ketidakpuasan terhadap keputusan pengurus pusat Partai Ummat pada 16 Februari 2025 lewat pengubahan pengubahan AD/ART partai Ummat.
"Saat itu seluruh kepengurusan, menurut keputusan tersebut, kosong. Ketika itu saya masih Sekretaris DPW, meskipun dari pengurus pusat saat itu memberhentikan tapi belum sah," kata Argo melalui keterangannya, Senin (2/6).
"Tiba-tiba kami mendengar ada pengumuman Surat Keputusan dari Kementerian Hukum yang sudah mengakui AD/ART baru. Otomatis secara legal formal kami tidak bisa menggugat," ungkapnya.
"Kami merasa sedih dan kecewa, dulu kami berjuang memperjuangkan nilai-nilai keadilan. Ternyata di dalam internal kami malah tidak ada keadilan," sambung Argo.(maa/gbr)
Posting Komentar untuk "Pengurus Partai Ummat DIY Bubarkan Diri"