Maros Media Duta,– Dua geng anak muda di Maros, geng Sanrima Barat (Sambat) dan Nono Cs terlibat aksi saling busur saat berpapasan di Jalan Poros Batangase – Kariango Kostrad, tepatnya daerah Makkaraeng Kecamatan Mandai.

Saat aksi saling busur, dua geng ini kemudian terpisah dan berpencar saling mengejar satu sama salin.

Sebagian anggota geng sambat kemudian mengarah ke Jalan Poros Ammarang – Maccopa Kecamatan Turikale. Di wilayah ini, tepatnya di pertigaan Ammarang – Maccopa, kawanan geng sambat melakukan pengrusakan mobil milik warga.

Selain melakukan pengrusakan mobil, salah seorang warga juga menjadi korban pembusuran kawanan geng sambat, tepatnya di Gerbang Perumahan Griya Maros Indah.

“Yang jadi korban pembusuran adalah seorang warga yang baru saja pulang mengantar temannya di Dusun Bentenge, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai. Sebenarnya korban ini salah sasaran, geng sambat mengira korban adalah anggota kawanan geng yang dia kejar,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan.

Dari kasus ini, polisi mengamankan 29 orang anggota geng Sambat. Namun 7 di antaranya mendekam di sel tahanan Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari 7 orang tersebut, 3 di antaranya anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar. Sementara 4 orang lainnya merupakan pengangguran.

Masing-masing pelaku yakni AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19) dan AA (19).

Untuk diketahui, perang dua geng pemuda yang dibarengi pengrusakan mobil dan pembusuran warga ini terjadi pada Minggu 25 Mei 2025, sekira pukul 00.15 wita.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita ketapel dan anak busur panah.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI. No.12 Tahun 1951 Bunyi pasal sangkaan : Pasal 351 Ayat (1) KUHP yakni : Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat. (*)