
Medan Media Duta – Laporan pengaduan Pungutan Liar yang dilakukan oleh Oknum kepala sekolah SMA Negeri 1 Ma’u Bezaro Zamasi, S.Ag telah di laporkan di Polda Sumatera Utara pada hari rabu tanggal 02 Mei yang dilaporkan langsung oleh Korwil Jejakkasus.info Sumatera Utara “Oktarius Ndraha dengan nomor surat : 003/Korwil/JK/TV 2025 tentang :
1. Dana tunjangan khusus atau tunjangan daerah terpencil diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus, seperti daerah terpencil, terbelakang, atau daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
2. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ma’u telah menahan SK Mutasi Herlin Mindarwati Nazara S.Pd dengan nomor :824.3824.3/110/subbag.umum/2019 tanggal keputusan 24 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh dinas Pendidikan Provinsi Sumatera dari sekolah asal SMA Negeri 1 Idanogawo Kabupaten Nias ke sekolah SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias dengan meminta biaya tebusan Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah).
” Atas laporan tersebut, Polda Sumatera Utara telah mengeluarkan surat Pemberitahuan perkembangan Penanganan dumas (SP3D) pada tanggal 20 Mei 2025 dengan nomor surat: B/3634/V/Res 7.5/2025/Ditreskrimum bahwa duga’an tindak pidana Korupsi yang terjadi di SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.
Telah di limpahkan Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara sesuai dengan nota dinas Ditreskrimum Polda Sumut Nomor : B/ND-390/V/Res.7.5/2025, tanggal 20 Mei 2025. melalui DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT PLT KABAG WASSIDIK an : MANGARA HUTAGALUNG, S.H. M.H., CPM
Berdasarkan alat bukti Transfer Uang melalui akun rekening kepala sekolah, serta bukti hasil merminta’an pengiriman uang kepada korban melalui akun WhtsApp pribadinya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memiliki peran penting dalam menanggulangi pungutan liar (pungli) melalui Satuan Fungsi Sapu Bersih (Saber) Pungli.
Tugas Ditreskrimsus dalam pemberantasan pungli meliputi deteksi dini, upaya pencegahan, dan penanganan kasus-kasus pungli yang terjadi di wilayah hukumnya.
Satgas Saber Pungli yang dibentuk oleh Ditreskrimsus bertugas untuk membersihkan pungli di berbagai sektor, termasuk instansi pemerintah dan pelayanan publik.
Lebih detail, tugas Ditreskrimsus dalam pemberantasan pungli adalah sebagai berikut:
Deteksi dini: Ditreskrimsus melakukan pemantauan dan identifikasi potensi pungli di berbagai sektor, seperti instansi pemerintah, pelayanan publik, dan sektor swasta.
Upaya pencegahan: Melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan, dan koordinasi dengan berbagai pihak, Ditreskrimsus berusaha untuk mencegah terjadinya pungli di wilayah hukumnya.
Penanganan kasus: Ditreskrimsus menangani kasus-kasus pungli yang dilaporkan atau ditemukan melalui penyelidikan, termasuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku pungli.
Koordinasi: Ditreskrimsus bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti instansi pemerintah, kepolisian daerah lain, dan berbagai instansi terkait untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan pungli.
“Pungli dianggap sebagai tindak pidana dan harus diberantas, terutama di sektor pelayanan publik dan instansi pemerintah.
Pemberantasan pungli juga bertujuan untuk menciptakan kondisi yang lebih aman, nyaman, dan transparan bagi masyarakat.(*)
Posting Komentar untuk "Polda Sumut Proses Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ma’u Terkait Pungli dan Korupsi"