Makassar Media Duta,- Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan Kota Makassar menyegel aktivitas Rumah Makan Mas Daeng di Jl Arief Rate, Kelurahan Mangkura Kecamatan Ujung Pandang, Jumat (13/6/2025).
Rumah makan tersebut disegel karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan (PBG).
Aktivitas yang dilakukan usaha ini melanggar undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Penertiban dan penyegelan ini dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Helmy Budiman.
Adapun Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar terdiri dari beberapa unsur.
Antara lain DPMPTSP Kota Makassar, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penataan Ruang, Satpol-PP, dan pemerintah setempat.
Kata Helmy Budiman, penertiban ini diaawali rapat koordinasi bersama Satgas Perizinan Kota Makassar.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Makassar telah melayangkan tiga kali terguran kepada pemilik usaha.
Namun pihak RM Mas Daeng tidak mengindahkan teguran tersebut.
"Teguran pertama, kedua dan ketiga sudah kita lakukan. Tapi tidak ditindaklanjuti oleh pemilik rumah makan, makanya kami turun melakukan penertiban," ucap Helmy Budiman.
Usai rapat koordinasi dengan satgas, selanjutnya tim menuju lokasi usaha sekaligus pemeriksaan izin usaha.
Dari pemeriksaan itu ditemukan adanya aktivitas restoran yang tidak berkesesuaian dengan perizinan berusaha yang dimiliki.
"Pelaku usaha tidak dapat memperlihatkan IMB atau PBG tempat usaha dimaksud," ungkap Helmy.
Selain itu, pelaku usaha juga menggunakan sebagian ruang yang bukan merupakan milik atau bagian bangunan tempat usaha dimaksud.
Satgas juga menemukan tidak adanya pengelolaan limbah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ditemukan sedimen limbah di drainase sekitar tempat usaha yang menimbulkan aroma tidak sedap," jelasnya.
Satgas kemudian memberikan penjelasan kepada pelaku usaha terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Mereka diberikan arahan untuk segera melengkapi perizinan berusaha dan pengelolaan limbah yang sesuai peraturan yang berlaku
"Adapun hasil pengawasan ini, kami mengambil langkah pemberian sanksi penyegelan tempat usaha dimaksud oleh Penyidik PPNS Satpol-PP Kota Makassar," tutupnya. ( Siti Aminah |)
Posting Komentar untuk "Rumah Makan Mas Daeng Jl Arief Rate Makassar Disegel"