Bendahara Rumah Sakit Gelapkan Uang Rp516 Juta

Tersangka penggelapan uang rumah sakit RH (29) saat diamankan oleh polisi. Perempuan muda ini diamankan karena menggelapkan dana di Rumah Sakit Anissa Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Jatim Media Duta, - Wanita asal Talang Ulu, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menggelapkan uang rumah sakit sebesar Rp516 juta.

Wanita muda berusia 29 tahun berinisial RH tersebut ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Adapun kasus terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan kasus tersebut pada Februari 2025. 

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, melalui Kanit Pidum, Ipda Andhar Wicaksono mengatakan, aksi penggelapan terjadi saat RH menjabat sebagai bendahara atau manajer keuangan di Rumah Sakit Annisa Curup.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka akhirnya kami tahan," kata Ipda Andhar Wicaksono, mengutip Tribun Bengkulu, Senin (16/6/2025).

Ia diduga kuat telah menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi.

Aksi RH menggelapkan uang rumah sakit ratusan juta rupiah terungkap setelah pihak rumah sakit melakukan audit internal.

"Berdasarkan hasil audit internal dari pihak RS, total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp516 juta," kata Ipda Andhar Wicaksono.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan pihak rumah sakit kepada polisi pada 12 Februari 2025.

Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/29/II/2025/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya menetapkan RH sebagai tersangka pada 4 Juni 2025.

RH pun akhirnya ditahan pada 10 Juni 2025.

Ipda Andhar Wicaksono mengungkap, RH melakukan aksinya secara sistematis dengan memalsukan laporan keuangan internal rumah sakit.

Modus operandi yang digunakan terbilang rapi dan berlangsung cukup lama.

Tersangka RH (29) saat digiring Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Senin (16/6/2025). Perempuan muda ini diamankan karena menggelapkan dana di Rumah Sakit Anissa Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. (TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi)

Hal itu yang membuat pihak rumah sakit tidak langsung bisa mendeteksi kejahatan RH. 

"Modusnya ini pelaku memanipulasi laporan keuangan dengan cara tidak melaporkan transaksi secara riil."

"Kemudian menyusun laporan keuangan yang telah disesuaikan untuk menutupi penggelapan uang tersebut," ujar Ipda Andhar Wicaksono.

Agar kejahatannya tidak tercium, RH tidak langsung mengambil dana dalam jumlah besar.

Ia terlebih dahulu menyusun skema penggelapan secara bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Namun, dari hasil audit keuangan terakhir yang dilakukan pihak manajemen RS Annisa Curup, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan kondisi riil di lapangan.

Ipda Andhar Wicaksono mengungkapkan, uang yang digelapkan RH digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

Termasuk untuk judi online (judol), gaya hidup konsumtif, dan kegiatan foya-foya lainnya. 

"Habis uangnya, kebanyakan untuk judol. Tersangka memalsukan data dan laporan keuangan selama kurun waktu yang cukup lama," ujarnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat pasal tentang penggelapan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sementara itu di Jawa Timur, seorang wanita berinisial LS tidak pernah menyangka bisa menjadi korban penipuan.

LS kehilangan uang sekitar Rp1,2 miliar gara-gara terkesima dengan pelaku, Edbert Christianto.

Ia awalnya terkesima didekati Edbert yang memiliki relasi dengan tokoh penting di Surabaya.

Sebagai konsultan pajak, biasanya, orang-orang kenalan LS selalu menjaga nama baik.

Edbert adalah keponakan dari salah seorang kliennya, dan pernah bekerja satu kantor dengan LS.

Bahkan, Edbert juga memiliki famili yang menjadi pemegang saham hotel bintang lima di Kota Surabaya.

"Saya tahu background familinya, bukan orang yang enggak genah. Rumahnya saja di Graha Family," kata LS, Kamis (12/6/2025).

"Jadi yakin awalnya mikir kalau pinjam uang enggak mungkin lari," tambahnya.

Tapi, pikiran LS ternyata salah.

Edbert ternyata berbanding balik 180 derajat dari apa yang dikira.

Laki-laki kelahiran Jember ini sejak tahun 2018 hingga 2022, kerap meminjam uang ke LS.

Dari urusan keluarga sampai butuh modal untuk mengembangkan bisnis, pernah dijadikan Edbert alasan mengapa butuh pinjaman uang.

Bahkan, Edbert pernah subuh-subuh menghubunginya meminjam uang untuk alasan mengurus polisi karena tertangkap kasus sabu.

"Kalau utang selalu bilang bayar, akan bayar pas gajian, tapi baru dicicil, enggak lama utang lagi. Pokoknya sampai terkumpul Rp1,7 miliar," ungkap LS.

LS pun merasa dipermainkan.

Setiap kali menagih utang, ia malah merasa seperti orang mengemis.

Dia mengaku sering dimaki-maki dan diolok-olok Edbert setiap menanyakan pembayaran utang.

Awalnya utang senilai Rp1,7 miliar pelan-pelan dicicil Edbert.

LS mulanya berniat menunggu dengan sabar hingga lunas.

Namun, utang baru tersisa Rp1,2 miliar, tiba-tiba Edbert menghilang, dan kontak LS diblokir.

Sementara utang belum semua lunas.

Lantas LS memutuskan membuat laporan ke polisi hingga akhirnya Edbert kini diadili atas kasus penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum, Estik Dilla, dalam dakwaannya menuturkan bahwa Edbert menyampaikan kepada LS sedang menjalankan bisnis aura air dengan politisi dari Partai Golkar, Arif Fathoni.

Ya, Edbert sempat mengumbar cerita bahwa dirinya sedang memiliki hubungan bisnis dengan politisi Partai Golkar, Arif Fathoni.

Tapi semua itu adalah bohong.

Ternyata bisnis dengan politisi Surabaya tersebut palsu. 

Terungkap di persidangan, Edbert meyakinkan LS memiliki bisnis tersebut dengan menunjukkan foto bersama dengan Arif Fathoni.

"Ketika sedang pandemi Covid-19, terdakwa menghubungi LS mendapatkan tender dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengenai pengadaan alat kesehatan berupa safety google, Alat Perlindungan Diri (APD), sarung tangan dan berbagai alat kesehatan lainnya. Namun, atas seluruh penyampaian terdakwa kepada LS adalah fiktif," terang Jaksa Estik Dilla. (Tony Hermawan)


Posting Komentar untuk "Bendahara Rumah Sakit Gelapkan Uang Rp516 Juta"