Warga Merasakan Aman Usai Ormas Hercules Angkat Kaki dari Lahan BMKG

Jakarta, Media Duta, - Warga di sekitaran lahan milik BMKG di Tangsel yang sempat dikuasai oleh ormas GRIB Jaya merasa lega usai adanya penertiban. Mereka merasa lebih aman usai ormas yang menguasai lahan tersebut ditertibkan.

"Lega, mendingan. Iya lebih merasa aman," kata salah seorang warga, Salma (35), Jumat (30/5/2025).

Salma mengatakan warga sudah mengetahui bahwa lahan tersebut milik BMKG. Lahan itu dulunya merupakan tanah kosong.

"Tahu, tahu semua (lahan milik BMKG) kan dari dulu ini ada orang, dulu mah itu jualan di situ semua, belum di beton. Tanah kosong aja, dulu ya," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

"Saudara Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.

Ade Ary menjelaskan, keduanya memiliki peran masing-masing. Tersangka Y yang mengaku ahli waris tanah tersebut berperan memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ untuk menduduki lahan tersebut.

"Kemudian tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya. Luas giriknya juga tidak diketahui dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud," katanya.

Selanjutnya, tersangka berinisial MYT berperan memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut.

Selain menduduki, MYT juga menyewakan kepada pemilik warung dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. "Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," kata Ade Ary.

Kemudian saat dilakukan tes urine, MYT yang juga sebagai Ketua DPC Ormas GJ Tangerang Selatan (Tangsel) positif mengandung amfetamin dan metamfetamina.

"MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba yang waktu itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soetta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan," kata Ade Ary.

Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

"Kami mengamankan 17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/5).

Ade Ary menambahkan sejumlah barang bukti telah diamankan mulai rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut-atribut ormas dan beberapa senjata tajam. (ant/ebs)

Posting Komentar untuk "Warga Merasakan Aman Usai Ormas Hercules Angkat Kaki dari Lahan BMKG "