Banjarmasin Media Duta,- Terdakwa kasus suap dan gratifikasi OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlinah menangis saat menyampaikan pledoi atau pembelaan di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/6/2025).
Sambil berurai air mata, perempuan yang dibekuk saat menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel itu mengaku bersalah, dan menyesal di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto.
Ia juga mengaku peristiwa ini berpengaruh besar terhadap anak dan keluarganya.
“Ini peristiwa paling berat yang saya hadapi. Khususnya anak saya yang saat ini sedang sakit,” ucapnya terbata.
Yulianti Erlinah sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider 3 tahun penjara.
Di hadapan majelis, ia mengaku dengan kondisi saat ini, sangat berat atas tuntutan denda dan uang pengganti tersebut.
“Saya tak akan mampu dengan kondisi sekarang. Saya memohon kepada majelis untuk dipertimbangkan dan minta hukuman seringan-ringannya,” tutur Yuli.
Terdakwa Ahmad Solhan juga terisak saat menyampaikan pembelaannya.
Pejabat yang saat diamankan aktif menjabat sebagai Kepala Kepala Dinas PUPR Kalsel itu juga mengaku bersalah, dan menyesal atas perbuatannya ini melanggar aturan.
Di hadapan majelis, ia memohon keringanan hukuman atas tuntutan pidana penjara 5 tahun 8 bulan dan denda Rp1 miliar, dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar, subsider 4 tahun pidana penjara.
“Saya memohon dengan sangat kepada yang mulia majelis hakim agar kiranya berkenan menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tuturnya.
Solhan juga meminta keringanan uang pengganti, dan pidana penjara atas tuntutan JPU KPK menjadi Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara.
“Saya memohon kepada majelis, untuk diberi keringanan dan seadil-adilnya hukuman kepada saya,” ucapnya.(*)
Posting Komentar untuk "Yulianti Erlinah Menangis Saat Baca Pembelaan Di Pengadilan"