Foto: Dishub Makassar bersama aparat kepolisian menggembok mobil yang parkir di badan jalan. (dok. Dishub Makassar)
Makassar - Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menertibkan 16 mobil yang parkir di trotoar hingga badan jalan di tiga titik. Dari puluhan kendaraan itu, ada 8 truk tronton di antaranya yang digembok.
"Penertiban kami lakukan di wilayah Polresta Pelabuhan," ujar Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang kepada detikSulsel, Rabu (9/72025).
Penertiban larangan parkir menyasar Jalan Nusantara, Jalan Tentara Pelajar hingga Jalan Sulawesi pada Rabu (9/7). Dari hasil penertiban, Dishub Makassar dikawal aparat kepolisian menjaring total 16 kendaraan.
ADVERTISEMENT
Dari data Dishub Makassar, ada 8 truk yang digembok, 2 kendaraan dikenakan tilang dan 5 lainnya diberi surat pernyataan. Irwan menegaskan pihaknya melakukan penindakan karena ulah kendaraan itu memicu kemacetan.
"Celakanya lagi, mobil panjang itu di Jalan Nusantara itu tronton yang memakai badan jalan dan bermalam," katanya.
ADVERTISEMENT
Penertiban ini dilakukan secara kolaboratif bersama Satlantas Polresta Pelabuhan. Dia menegaskan Dishub bertugas menggembok kendaraan, sementara polisi memberikan tilang manual maupun elektronik.
Baca juga:
Parkir Liar di Depan MP Makin Bandel, Dishub Makassar Kaji Bikin Pos di Lokasi
Razia juga menyasar kawasan Pasar Sentral Makassar. Namun pihaknya masih melakukan pendekatan persuasif di wilayah tersebut.
"Di Pasar Sentral ini karena di situ baru kita lakukan penertiban, jadi semua yang terjaring kami lakukan pendekatan-pendekatan persuasif secara pembinaan," jelasnya.
Irwan turut mengingatkan pengemudi tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan. Parkir yang menghalangi akses jalan umum merupakan pelanggaran.
"Pembinaannya adalah semua yang terjaring itu dibuatkan pernyataan, baru kita buka dia punya gembok," pungkas Irwan.
(sar/hsr)
"Penertiban kami lakukan di wilayah Polresta Pelabuhan," ujar Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang kepada detikSulsel, Rabu (9/72025).
Penertiban larangan parkir menyasar Jalan Nusantara, Jalan Tentara Pelajar hingga Jalan Sulawesi pada Rabu (9/7). Dari hasil penertiban, Dishub Makassar dikawal aparat kepolisian menjaring total 16 kendaraan.
ADVERTISEMENT
Dari data Dishub Makassar, ada 8 truk yang digembok, 2 kendaraan dikenakan tilang dan 5 lainnya diberi surat pernyataan. Irwan menegaskan pihaknya melakukan penindakan karena ulah kendaraan itu memicu kemacetan.
"Celakanya lagi, mobil panjang itu di Jalan Nusantara itu tronton yang memakai badan jalan dan bermalam," katanya.
ADVERTISEMENT
Penertiban ini dilakukan secara kolaboratif bersama Satlantas Polresta Pelabuhan. Dia menegaskan Dishub bertugas menggembok kendaraan, sementara polisi memberikan tilang manual maupun elektronik.
Baca juga:
Parkir Liar di Depan MP Makin Bandel, Dishub Makassar Kaji Bikin Pos di Lokasi
Razia juga menyasar kawasan Pasar Sentral Makassar. Namun pihaknya masih melakukan pendekatan persuasif di wilayah tersebut.
"Di Pasar Sentral ini karena di situ baru kita lakukan penertiban, jadi semua yang terjaring kami lakukan pendekatan-pendekatan persuasif secara pembinaan," jelasnya.
Irwan turut mengingatkan pengemudi tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan. Parkir yang menghalangi akses jalan umum merupakan pelanggaran.
"Pembinaannya adalah semua yang terjaring itu dibuatkan pernyataan, baru kita buka dia punya gembok," pungkas Irwan.
(sar/hsr)
Posting Komentar untuk "Dishub Gembok Sejumlah Mobil Yang Ditemukan Parkir di Trotoar-Bahu Jalan"