Tim Advokasi Akademisi dan Aktivis Cabut Kuasa atas Eggi Sudjana


 Jakarta, Media Duta,- 13 Juli 2025 — Sebuah langkah hukum yang tidak lazim terjadi di lingkar advokasi. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKA-A) secara resmi mencabut kuasa hukum terhadap kliennya, Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. Keputusan ini dinyatakan dalam surat bernomor 12/P-K/VII/2025 yang ditandatangani oleh Ahmad Khozinudin, S.H., selaku Koordinator Non-Litigasi, (13/7).

Posting Komentar untuk "Tim Advokasi Akademisi dan Aktivis Cabut Kuasa atas Eggi Sudjana"