Bupati Maros Putuskan Tidak Akan Menaikkan Pembayaran PBB


Maros Media Duta,- Di tengah himpitan kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang kian melemah, Pemerintah Kabupaten Maros justru mengambil kebijakan yang berpihak kepada rakyatnya. 

Bupati Maros, A.S. Chaidir Syam, memutuskan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB – P2), bahkan memberikan penghapusan denda tagihan hingga Oktober 2025 bagi masyarakat yang segera melunasi kewajiban pajaknya.

Kebijakan ini langsung disambut positif warga. Banyak masyarakat mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang dinilai berpihak pada kondisi rakyat, apalagi di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok dan ketidakpastian ekonomi.

Bukan hanya menghapus denda, nilai tagihan pajak bumi bangunan Rp20 ribu kebawa tetap digratiskan. Perbandingan ini menjadikan Kabupaten Maros sebagai contoh daerah yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

 Dengan menghapus denda dan tidak menaikkan tarif PBB, Pemkab Maros berharap angka kepatuhan pembayaran pajak tetap meningkat tanpa harus membebani warganya.

Kebijakan ini juga menjadi pesan kuat kepada pemerintah daerah lain agar lebih peka terhadap kondisi ekonomi rakyat sebelum menetapkan kebijakan fiskal.

Jika tren protes di Pati dan Bone terus meluas, bukan tidak mungkin daerah-daerah lain akan meninjau ulang kebijakan kenaikan pajaknya, sementara Maros justru berpotensi mendapat citra positif sebagai daerah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(*)

Posting Komentar untuk "Bupati Maros Putuskan Tidak Akan Menaikkan Pembayaran PBB "