Jakarta Media Duta,- Inilah daftar penyebab pemilik warung bisa didenda karena TV dipakai nobar atau nonton bareng.
Kasus terbaru yang jadi sorotan dialami pemilik warung di Solo, Jawa Tengah bernama Joko (nama samaran).
Joko mendapat somasi pelanggaran hak siar sejak tahun 2019 karena TV di warungnya dipakai nobar siaran langsung pertandingan sepak bola pengunjung hingga dendanya mencapai Rp 50 juta.
Foto ilustrasi. Inilah daftar penyebab pemilik warung bisa didenda karena TV dipakai nobar atau nonton bareng. Kasus terbaru yang jadi sorotan dialami pemilik warung di Solo, Jawa Tengah bernama Joko (nama samaran).Namun, rupanya ada pula pemilik warung yang didenda Rp 175 juta.
Melansir dari TribunJateng, beberapa kasus somasi pelanggaran hak siar berawal dari foto atau laporan orang luar yang melihat tayangan bola di tempat usaha.
Sejumlah pelaku UMKM mengaku tidak menyangka bahwa hanya karena menyalakan siaran bola di televisi, meski tanpa acara nonton bareng resmi, mereka bisa berurusan dengan hukum.
"Bahkan ada pengunjung yang nyalain TV sendiri, terus difoto (pengunjung lain), dikirim ke mereka (pemegang hak siar), lalu disomasi," kata Joko (bukan nama sebenarnya), salah satu pemilik warung di Solo yang kini menghadapi kasus hukum.
Seseorang datang ke kafe atau warung, melihat ada tayangan bola, lalu diam-diam mengambil foto.
Foto itu kemudian dipakai sebagai bukti laporan kepada pemegang hak siar.Dari situ, pemilik usaha menerima surat somasi dan diminta membayar denda yang nilainya mencapai Rp 175 juta.
Di beberapa kasus, pengusaha mengaku tidak pernah mengutip tiket atau sengaja menggelar acara nobar.
Namun, tetap dianggap melanggar karena menyiarkan tayangan berhak cipta di ruang komersil tanpa lisensi.
Di Solo dan sekitarnya, sejumlah pemilik warung juga menerima surat somasi serupa.Ada yang langsung menutup usaha karena tidak sanggup membayar.
Ada pula yang mencoba bernegosiasi tapi diminta Rp 50 juta hingga Rp 100 juta sebagai syarat damai.
Para pelaku UMKM menilai permasalahan ini muncul karena kurangnya sosialisasi mengenai aturan hak siar.
Banyak pemilik warung atau kafe yang mengira cukup dengan berlangganan televisi berbayar atau internet.
Padahal, untuk menayangkan di ruang publik, diperlukan lisensi tambahan dari pemegang hak siar.
"Saya khawatir teman-teman UMKM lain juga kena. Jangan sampai mereka mengalami apa yang saya alami," kata Joko.
Ke depan, para pelaku usaha berharap ada edukasi lebih luas dan jalur mediasi yang jelas agar kasus serupa tidak terus berulang.
Di sisi lain, Joko, pemilik warung di Solo kini berstatus tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta siaran olahraga.
Ia menceritakan pengalaman rekannya sesama pemilik warung, yang juga menjadi korban somasi.
"Pemilik kafe mencoba menyetel TV, sebagai cek aktivasi paket terinstall dari paket Indihome+Vidio. Udah bisa apa belum. Ternyata ada pengunjung yang foto dan laporin," kata Joko.
Menurut Joko, peristiwa itu terjadi saat tidak ada agenda nonton bareng.
Para pengunjung bahkan sibuk dengan aktivitas masing-masing.
Namun, foto yang diambil oleh salah satu orang di lokasi dijadikan bukti pelanggaran.
Dalam bukti foto tersebut, Joko menyebut tidak ada pengunjung yang sedang menonton.
"(Tetap) Diminta puluhan juta sampai ratusan juta karena di tempat komersial dan tidak punya lisensi," ujarnya.
Joko mengaku rekannya sempat didenda hingga ratusan juta.
Bagi Joko, kejadian ini menjadi bukti bahwa UMKM sangat rentan.
Sekadar menyalakan TV dengan siaran bola, bahkan tanpa acara nobar resmi sekalipun, bisa menjadi celah untuk dilaporkan dan berujung somasi.
"Kalau memang tujuannya supaya kita punya lisensi resmi, ya seharusnya diberi sosialisasi dan jalan keluar yang sesuai kemampuan UMKM. Bukan langsung diminta ratusan juta," pungkasnya.
Polemik hak siar pertandingan sepak bola sudah lebih dulu terjadi di Aceh sebelum akhirnya mencuat di Jawa Tengah.
Pada awal 2025, sebanyak 15 pemilik warung kopi (warkop) di Aceh sempat dilaporkan karena menayangkan Liga Inggris tanpa izin resmi.
Bahkan ada yang dikenai denda hingga Rp250 juta, meskipun selanjutnya diturunkan jadi Rp 150 juta.
Kasus itu akhirnya berakhir damai.
Pemegang hak siar, resmi mencabut laporan setelah proses mediasi di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif RI pada Kamis (31/7/2025).
Mediasi difasilitasi Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, dan Staf Khusus Menekraf, Rian Syaf.
Dalam pertemuan itu, para pemilik warkop menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan soal aturan hak siar.
“Kita sudah bisa nobar lagi. Tapi tentu saja dengan syarat dilakukan di warkop yang memiliki izin siar dan bekerja sama langsung dengan Vidio.com sebagai pemegang hak,” kata Arif.
Langkah damai itu disambut lega oleh para pengusaha warkop.
Tradisi nonton bareng (nobar) bisa kembali digelar, namun dengan catatan wajib berizin resmi.(Ani Susanti)

Posting Komentar untuk "Pemilik Warung Didenda Rp 175 Juta karena TV Dipakai Nobar"