Jakarta Media Duta,- Pemerintah menyebut, hak, kewajiban, dan beban kerja guru sekolah sangat berbeda dengan dosen yang harus melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Pernyataan ini disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, H Biyanto, saat dihadirkan sebagai perwakilan pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Biyanto diminta menyampaikan keterangan dari pemerintah dalam sidang Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di MK yang diajukan guru Bahasa Inggris SMA Negeri 15 Semarang, Sri Hartono, yang keberatan dengan usia pensiun guru di 60 tahun, sedangkan dosen 65 tahun.
“Dalam hal ini, hak, kewajiban, dan beban kerja bagi dosen yang secara mendasar berbeda dari guru adalah terkait perannya dalam Tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan atau pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Biyanto, di MK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Meteorit Berusia Lebih Tua dari Bumi Jatuh di AS, Ini Kata Peneliti MK: Pemerintah Wajib Menyediakan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta Perlu Pertimbangkan Efektivitas Kerja Biyanto mengatakan, tidak seperti dosen, tugas guru fokus pada tugas pendidikan dan pembelajaran.
Mereka tidak dibebani tugas melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dosen.
Menurut Biyanto, meskipun ketentuan profesi guru dan dosen sama-sama diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, kualifikasi, hak, dan kewajiban mereka sangat berbeda.
Pihaknya pun mempertanyakan argumentasi Sri yang mendalilkan bahwa guru dan dosen sama dalam aspek pendidikan.(*)

Posting Komentar untuk "Sang Guru Gugat ke MK Minta Pensiun Disamakan Dosen"