Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Seorang Kepala Desa Minta MK Copot Kewenangan Intelijen Kejaksaan


Jakarta Media Duta,-  Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 Kepala desa itu meminta agar frasa "bidang intelijen" dan "penyelidikan" dalam Pasal 30B UU Kejaksaan RI dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Diusulkan ke DPR Karena menurut pemohon, kewenangan jaksa bidang intelijen dalam melakukan penyelidikan dan menjadikannya dasar penyidikan berpotensi menimbulkan multitafsir serta membuka peluang kesewenang-wenangan.

 Berikut adalah bunyi pasal yang digugat oleh Kepala Desa itu: Momen Prabowo Hormat ke Guru-Kepala Sekolah Rakyat, Disambut Riuh Tepuk Tangan Mahasiswa UI Memohon UU BUMN Dibatalkan, MK Minta Perjelas Kerugian Konstitusional.

Pasal 30B Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:

 a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;

 b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan; 

c. melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;

 d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan

 e. melaksanakan pengawasan multimedia. Ia menilai aturan itu tidak memberikan kepastian hukum dan mengabaikan hak konstitusional warga negara di hadapan hukum.

 "Namun dalam UU Kejaksaan, hal ini tidak dijelaskan secara tegas sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum," kata Prayogi dalam sidang yang digelar, Jumat (22/8/2025).

Dalam putusan itu disebutkan, KUHAP dan UU KPK secara jelas mengatur kedudukan penyelidik. Dengan dasar tersebut, Yuliantono meminta MK menyatakan Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Jika Tahu Seperti Ini, Saya Resign Yang Mulia Kemudian menyatakan Pasal 30B frasa “Bidang Intelijen” dan Pasal 30B huruf a frasa “Penyelidikan” UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Tanggapan MK Menanggapi permohonan tersebut, Hakim MK Guntur Hamzah mempertanyakan latar belakang permohonan pemohon yang menyebut ada proses penyelidikan yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. 

Jika latar belakang demikian, Guntur Hamzah menanyakan apakah pemohon sudah melaporkan hal tersebut kepada Komisi Kejaksaan atau belum.

 "Kan ada Komisi Kejaksaan kalau bicara caranya yang tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam KUHAP, misalnya untuk penyelidikan ya," imbuhnya.

 Karena kasus yang dialami pemohon bukan karena norma yang bermasalah, tetapi tataran pelaksanaan undang-undang.

 "Apalagi kalau oknumnya yang macam-macam, mau menggertaklah, mau mengintimidasi lah, mau apa ya, itu larinya ke oknum, karena semuanya kan harus ada tata caranya," ucap Guntur.(*)

Posting Komentar untuk "Seorang Kepala Desa Minta MK Copot Kewenangan Intelijen Kejaksaan "