Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

BPK Temukan Garapan Ratusan Hektare Kawasan Hutan di Konsel

BPK Temukan Garapan Ratusan Hektare Kawasan Hutan di Konsel, PT TIS: Itu Bohong

Kendari Media Duta,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) temukan pelanggaran kehutanan PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) yang berlokasi di Kecamatan Lainea, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

 Pelanggaran dimaksud dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI pada tahun 2024 atas pelanggaran yang dilakukan PT TIS dengan melakukan aktifitas penambangan nikel di kawasan hutan.

Laporan bernomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei menunjukkan Auditorat Keuangan Negara IV menemukan bukaan kawasan hutan seluas 155,26 hektare tanpa adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Adapun rincian bukaan kawasan hutan PT TIS meliputi, 150.13 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL). Lalu, 5.13 hektare masuk kawasan Hutan Lindung (HL).

Selain itu, PT TIS juga diketahui belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan jaminan pasca tambang, untuk menjamin pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan, dan ini sifatnya wajib.

Menjawab hasil temuan BPK RI tersebut, perwakilan manajemen PT TIS Sugianto Farah mengatakan bahwa perusahaan tempat dirinya bekerja, tidak melakukan aktivitas penambangan di area kawasan hutan.

“Begini, PT TIS ini berada di wilayah sertifikat dan sebagian SKT milik rakyat, bukan (kawasan hutan). Jadi ini tempat (lokasi penambangan) yang sertifikat milik La Ode Jamida, bapaknya La Ode Kais yang dikelola itu, itupun baru sekitar 1 hektaran. Baru satu perusahaan mining, bisa di cek dilapangan,” ungkapnya saat ditemui di Kantor DPRD Sultra, Kamis (4/9/2025).

Sugianto juga membantah soal temuan BPK yang menyebut PT TIS melakukan pembukaan kawasan hutan. Temuan itu dianggap tidak kredibel, lantaran tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Itu bohong itu, sekarang kalau ada mana surat BPK?. Soal jamrek, yang luasan itu kita sudah ajukkan di pusat, dan sudah masuk tahap ke tiga,” jelasnya.

Di samping itu, Sugianto akui perusahaan beraktifitas sekitar tahun 2014. Kendati demikian, waktu itu perusahaan belum melakukan aktifitas produksi hingga penjualan, karena belum ada terminal khusus (Tersus) atau jetty.

“Memang saat itu ada RKAB kami, tetapi kegiatan kami belum melaksanakan pengiriman (penjualan) karena tidak ada jetty,” pungkasnya. (bds)

Posting Komentar untuk "BPK Temukan Garapan Ratusan Hektare Kawasan Hutan di Konsel"