Jeneponto Media Duta,- Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto, melaksanakan Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Jeneponto TA 2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Jeneponto, Sabtu (20/9).
Disdis Suryadi, dan dihadiri oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM, Wakil Bupati Jeneponto Islam Iskandar, SH, MH, Sekretaris Daerah H. Muh Arifin Nur, SH, MH, serta Pimpinan Perangkat Daerah.
Bupati Jeneponto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan ranperda perubahan APBD ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap legalitas dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Selanjutnya dalam tahapan berikutnya, ranperda ini akan disampaikan kepada guber
nur sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat untuk mengevaluasi rancangan peraturan daerah yang kita setujui ini, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Jeneponto menyampaikan gambaran umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang termuat dalam Ranperda APBD perubahan kabupaten jeneponto TA 2025.
Dimana Pendapatan daerah disepakati sebesar kurang lebih 1 trilyun 325 milyar rupiah, dan pada Belanja daerah disepakati sebesar kurang lebih Rp 1 trilyun Rp 398 milyar, dan penerimaan pembiayaan daerah disepakti sebesar kurang lebih Rp 72 Milyar Rp 693 juta.
Sehingga dari struktur dan komposisi rancangan apbd perubahan yang telah disepakati tersebut, maka rancangan apbd perubahan pada tahun 2025 berada zero defisit.
Bupati Jeneponto menambahkan bahwa dalam penyesuaian perubahan APBD ini Tidak ada penambahan anggaran, pergeseran anggatan tanpa adanya kajian atas pentingnya pelaksanaan kegiatan.
Mengingat perubahan APBD ini merupakan harapan dari masyarakat, dan tujuannya bermanfaat untuk masyarakat, serta tindak lanjut atas instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada ABPB TA.20/9/25.( Syamsudin Awin)
Posting Komentar untuk "DPRD Kab. Jeneponto Bersama Bupati Mengesahkan Ranperda APBD Perubahan TA.2025."