Jakarta Media Duta,- Sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya karena pernyataan maupun tindakan kontroversial, yakni Ahmadiyah Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Adies Kadir, secara hukum tetap berstatus anggota DPR RI.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menegaskan, istilah “nonaktif” yang digunakan partai politik tidak otomatis mengubah status hukum seorang legislator.
“Istilah nonaktif memang ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tetapi penggunaannya sangat spesifik.
Pasal 144 UU MD3 menyebutkan bahwa pimpinan DPR dapat menonaktifkan sementara pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat serta lengkap untuk diproses,” ujar Titi, saat dihubungi, Senin (1/9/2025).
“Jadi, konteks ‘nonaktif’ dalam UU MD3 itu hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan pada anggota DPR secara umum,” sambung dia.Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI Menurut Titi, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR juga menegaskan hal serupa, yakni nonaktif hanya berlaku bagi pimpinan atau anggota MKD.
Dengan demikian, kata Titi, penonaktifan kader oleh partai politik yang sudah diumumkan baru sebatas keputusan internal.
Belum sampai ke mekanisme hukum untuk mengubah status seorang anggota DPR RI.
“Ketika partai politik menyatakan menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR, hal tersebut sebenarnya masih berupa keputusan internal politik partai atau fraksi, belum mekanisme hukum yang otomatis mengubah status mereka sebagai anggota DPR,” ujar Titi.
“Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW. Penggantian antarwaktu bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR,” sambung dia.
Mekanisme PAW Titi menuturkan, perubahan status anggota DPR hanya bisa terjadi melalui mekanisme PAW yang diatur dalam Pasal 239 UU MD3.
Ada tiga kondisi yang menyebabkan anggota DPR berhenti antarwaktu, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Pemberhentian itu pun ada syaratnya, misalnya tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama tiga bulan tanpa keterangan, melanggar sumpah jabatan, hingga dijatuhi pidana minimal lima tahun.
“(Syarat lain) diusulkan oleh partai politiknya, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, melanggar larangan dalam UU MD3, diberhentikan sebagai anggota partai politik, atau menjadi anggota partai politik lain,” kata Titi.
Mekanisme tersebut, lanjut Titi, dibuat agar tidak ada kursi baru di luar hasil pemilu. Selain PAW, UU MD3 juga mengatur pemberhentian sementara, yakni ketika seorang anggota DPR menjadi terdakwa perkara tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara atau kasus khusus seperti korupsi dan terorisme.
Kalau putusan pengadilan menyatakan bersalah, barulah yang bersangkutan diberhentikan tetap. Jika tidak bersalah, maka statusnya dipulihkan.
Selama pemberhentian sementara, anggota DPR tetap memperoleh sebagian hak keuangan,” ujar Titi. Penonaktifan timbulkan kerancuan Dengan demikian, Titi berpandangan bahwa istilah “nonaktif” yang digunakan partai politik hanya berdampak internal pada hubungan kader dengan partainya, bukan pada status hukum anggota DPR.
Terlebih lagi, belum ada kepastian apakah partai politik telah secara resmi mengusulkan pemberhentian kadernya dari anggota dewan ke pimpinan DPR RI. Para kader juga tidak diberhentikan dari keanggotaan partai politik.
“Dari perspektif akuntabilitas publik, penggunaan istilah nonaktif adalah di luar koridor UU MD3 dan Tatib DPR, sehingga bisa menimbulkan kerancuan bagi publik. Agar lebih jelas dan demi menjaga kepercayaan masyarakat, maka partai politik harus mempertegas apa yang dimaksud dengan penonaktifkan tersebut.
Serta menjelaskan kepada masyarakat konsekuensi dari penonaktifan terhadap status dan hak keanggotaan dari anggota DPR yang dinonaktifkan itu,” ungkap Titi.
Eks Direktur Eksekutif Perludem itu menambahkan, yang lebih dibutuhkan saat ini adalah perbaikan mekanisme akuntabilitas. Salah satunya melalui gagasan “recall” oleh konstituen, agar wakil rakyat yang bermasalah bisa diganti berdasarkan aduan pemilih, bukan semata keputusan elite partai.
“Saya lebih mendorong para legislator bermasalah tersebut untuk mengundurkan diri dan partai politiknya meminta maaf secara terbuka serta dilanjutkan dengan pembenahan besar-besaran atas kinerja anggotanya yang ada di parlemen,” ucap Titi.(*)

Posting Komentar untuk "Meski Dinonaktifkan Partai, Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya Masih Digaji DPR"