Jakarta Media Duta,- Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN untuk golongan non-subsidi tidak mengalami kenaikan pada September 2025.
Seperti yang diketahui, bahwa penyesuain tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Hal ini dilakukan dengan memperimbangkan perubahan beberapa indikator ekonomi makro di Indonesia.
Termasuk dengan nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dari hitungan menyeluruh, tarif listrik berpotensi naik. Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik pe kWH tida berubah.
Ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus daya saing industri nasional.
Tarif Listrik PLN September 2025
Melansir dari laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh bulan September 2025 untuk jenis non-subsidi:
1. Rumah Tangga Non-subsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
2. Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
Posting Komentar untuk "Pemerintah Tetapkan Tarik Listrik PLN Golongan Non Subsidi Tidak Ada Kenaikan"