Walikota Prabumulih Copot Kepala SMPN 1 Prabumulih Dapat Sangsi Dari Mendagri

Arlan Walikota Prabumulih copot Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. 

Medan Media Duta,- Nasib Wali Kota Prabumulih, Arlan hingga kini jadi perhatian.

Haji Arlan sapaannya, curi perhatian masyarakat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah sempat mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Pencopotan Roni Ardiansyah dilakukan Kepala Dinas Pendidikan, Darmadi.Haji Arlan pun sudah minta maaf.Namun tetap tak diampuni Kemendagri.

Terbaru, ia mendapat sanksi berupa teguran tertulis dari Kemendagri.Belakangan terkuak Arlan mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas sehingga merupakan pelanggaran.

Ya, Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi teguran tertulis untuk Wali Kota Prabumulih Arlan, karena menjalankan mutasi Kepala Sekolah SMP 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. 

Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, sanksi yang diberikan adalah sanksi paling awal yang disesuaikan dari kadar pelanggarannya. 

"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis," kata Mahendra, saat ditemui di kantor Irjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Mahendra mengatakan, sanksi tertulis adalah sanksi yang cukup berat untuk catatan karier seorang kepala daerah.

Sanksi ini juga, kata Mahendra, akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucap dia. 

Mahendra menuturkan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.

"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," imbuh dia.

 Begitu juga pelanggaran terkait mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah yang tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

 Atas dasar itu, Arlan diberikan sanksi teguran tertulis.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Arlan mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih, Roni, karena masalah anak Arlan yang tidak bisa diantar sampai ke dalam lapangan sekolah saat terjadi hujan. 

Namun, belakangan Arlan meminta maaf dan membatalkan pencopotan Roni setelah ramai beredar dukungan video terhadap Kepsek SMP 1 Prabumulih itu.

Sosok Arlan Wali Kota Prabumulih Punya 4 Istri, Pamer saat Kampanye, Kini Disorot Imbas Pecat Kepsek

Wali Kota Prabumulih, Arlan, belakangan ini tengah menjadi sorotan publik setelah namanya ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Perbincangan itu mencuat karena adanya kabar bahwa Arlan mengambil keputusan tegas dengan mencopot jabatan Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Isu tersebut menjadi semakin hangat setelah beredar kabaralasan pencopotan Roni diduga kuat lantaran dirinya menegur anak Arlan yang kedapatan membawa mobil ke lingkungan sekolah.

Beredarnya kabar itu menimbulkan spekulasi liar dan menuai beragam komentar dari masyarakat, khususnya warganet yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Namun, melalui sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @prabumulih.viral, Arlan akhirnya muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi resmi.

Dalam video itu, ia secara terbuka meluruskan isu yang beredar agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut di tengah masyarakat.

Arlan menegaskan bahwa tudingan mengenai pemecatan Roni karena menegur anaknya sama sekali tidak benar.(*)

Posting Komentar untuk "Walikota Prabumulih Copot Kepala SMPN 1 Prabumulih Dapat Sangsi Dari Mendagri"