DPR RI Setujui RUU BUMN Jadi Badan Pengaturan BUMN


Jakarta Media Duta, - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang 
Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,”

 tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

“Setuju,” jawab anggota DPR RI.

Salah satu perubahan dalam UU ini adalah mengganti aturan terkait perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, saat membacakan laporan, mengatakan komisinya telah telah melaksanakan pembicaraan tingkat I RUU BUMN bersama perwakilan pemerintah, yakni Menteri Sekretarist Negara (Mensesneg), Menpan RB, dan Menteri Hukum (Menkum).

“Pembahasan tingkat I berlangsung kritis dan mendalam melalui Raker 26 sep 2025 fraksi di Komisi VI DPR bersama pemerintah menyetujui RUU itu untuk dibahas pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan DPR RI,” ucap Anggia.

Secara keseluruhan, ada 84 pasal yang diubah dalam Undang-Undang ini dengan 13 pokok-pokok pikiran pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

Kedua, penegasan kepemilikan saham Seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada BP BUMN. 

Ketiga, penataan komposisi saham pada perusahaan induk Holding Investasi dan perusahaan induk Holding operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.

Keempat, pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Kelima, menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. 

Keenam, penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi, Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.

Ketujuh, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.

Kedelapan, menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

 Kesembilan, penegasan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.

Kesepuluh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Kesebelas, mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

Keduabelas, pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.(*) 

Posting Komentar untuk "DPR RI Setujui RUU BUMN Jadi Badan Pengaturan BUMN"