Banjarmasin Media Duta, - Juhriansyah Dalle kembali menjadi sorotan setelah Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengonfirmasi bahwa status guru besarnya telah resmi dibatalkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Keputusan ini menyusul gelombang pertama pencabutan gelar guru besar 11 dosen Fakultas Hukum ULM pada 2024 lalu.
Mereka terbukti melakukan manipulasi dalam pengajuan guru besar, termasuk dengan memanfaatkan jurnal predator.
Skandal itu membuat akreditasi ULM anjlok drastis dari Unggul (A) menjadi Baik (C). Meski akhirnya, setelah serangkaian perbaikan, ULM berhasil mengembalikan akreditasinya ke peringkat Unggul.
Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Provinsi Jawa Tengah mengukuhkan lima guru besar secara sekaligus dalam bidang keilmuan yang berbeda.Lantas, siapa sosok Juhriansyah Dalle?
Sejak awal kiprahnya di ULM, Dalle dikenal aktif mengajar dan meneliti, khususnya di Program Studi Teknologi Informasi, Fakultas Teknik.
Pada 22 Desember 2021, ia resmi dikukuhkan sebagai guru besar. Dalam orasi ilmiahnya, Dalle membawakan tema tentang Model konseptual sistem keamanan aktivitas gawai anak di tengah kepesatan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Pengukuhan tersebut sekaligus menambah deretan guru besar ULM yang saat itu sedang mengejar target 100 profesor.
Namun, perjalanan akademiknya berbalik arah. ULM menyatakan sejak 2 Oktober 2024, status kepegawaiannya dihentikan oleh Fakultas Teknik.
Meski begitu, berdasarkan penelusuran Banjarmasin Post di laman Sitendik ULM, nama Juhriansyah Dalle masih tercatat sebagai dosen Program Studi Teknologi Informasi, bahkan jabatannya masih tertera profesor.
Di luar catatan resmi, sejumlah laporan investigasi media juga sempat menyinggung perannya dalam praktik publikasi ilmiah bermasalah yang menyeret ULM ke dalam skandal kasus guru besar.
Dalle disebut memiliki jejaring hingga Malaysia dan Inggris, serta terhubung dengan perusahaan konsultan akademik internasional.
Pihak ULM menegaskan hanya akan merujuk pada dokumen resmi kementerian sebagai dasar status akademik dosen-dosennya.
ULM menyatakan akan menghormati sepenuhnya keputusan kementerian terkait 17 guru besar yang sedang diproses.
“Universitas Lambung Mangkurat berkomitmen penuh untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui perbaikan sistem, penguatan integritas, dan peningkatan kualitas pada Tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor ULM Prof Ahmad belum memberikan respons meski sudah dihubungi wartawan. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya berstatus centang biru.
Klarifikasi ULM
Sementara, ULM akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencopotan belasan gelar guru besar yang belakangan ramai.
Dalam siaran pers tertanggal 27 September 2025, yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Humas, dan Sistem Informasi, Yusuf Azis, ULM menegaskan hingga kini hanya satu orang dosen yang sudah menerima surat keputusan resmi pembatalan gelar guru besar dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
“Sampai dengan pernyataan resmi ini diliris, 16 Guru Besar ULM yang dituliskan namanya pada pemberitaan di media massa tidak menerima surat keputusan pembatalan gelar Guru Besar. 16 Guru Besar yang dimaksud kecuali atas nama Juhriansyah Dalle,” tulis pernyataan resmi ULM.
ULM menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan konfirmasi kepada Juhriansyah Dalle. Sebab, yang bersangkutan sudah tidak aktif di kampus. Status kepegawaiannya, termasuk pemberian gaji dihentikan sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan SK Dekan Fakultas Teknik ULM.
Lebih lanjut, ULM menyatakan akan menghormati sepenuhnya keputusan kementerian terkait 17 guru besar yang sedang diproses.
“Universitas Lambung Mangkurat berkomitmen penuh untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui perbaikan sistem, penguatan integritas, dan peningkatan kualitas pada Tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan,” ujarnya.
ULM juga menegaskan bahwa seluruh keterangan resmi hanya dikeluarkan oleh Humas ULM.
Informasi di luar itu, menurut kampus, tidak dapat dianggap sebagai representasi resmi universitas. Pihak ULM berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala melalui kanal komunikasi resmi.
Hingga berita ini diturunkan, Rektor ULM Prof Ahmad belum memberikan respons meski sudah dihubungi wartawan. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya berstatus centang biru.
Sementara itu, Dekan FKIP ULM, Sunarno Basuki, yang namanya juga masuk dalam daftar guru besar yang diperiksa kementerian pada Juli 2025 lalu memberikan jawaban selaras dengan pernyataan resmi kampus.
Ia mengaku hingga kini tidak menerima SK pembatalan gelar guru besar. “Tidak ada SK,” katanya kepada Bpost, Minggu (28/9/2025) malam.(Muhammad Syaiful Riki)

Posting Komentar untuk "Gelar Guru Besar Juhriansyah Dalle Resmi Dicopot"