Kejaksaan Agung Persilakan Jaksa Iwan Ginting Banding Bila Keberatan Dicopot


Kejaksaan Agung mempersilakan Jaksa Iwan Ginting untuk mengajukan banding bila merasa keberatan atas pencopotan jabatannya.

Iwan dicopot dari jabatannya atas dugaan keterlibatan dalam kasus penilapan uang barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit. Dia diduga menerima uang Rp 500 juta dari jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, 24 Juli 2025. TEMPO/Jihan Ristiyanti.

Iwan Ginting dicopot dari jabatannya saat ini, selaku Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pencopotan ini merupakan sikap cepat Jaksa Agung dalam menindak jaksa yang bermasalah. 

“Etiknya sudah kena. Jika dijatuhi etik, memiliki hak untuk menyatakan banding. Silakan mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya,” kata Anang di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025, seperti dilansir dari Antara.

Menurut Anang, keputusan pencopotan itu diambil karena ada kelalaian yang dilakukan oleh yang bersangkutan. 

“Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” ujarnya. 

Dugaan keterlibatan Iwan Ginting dalam kasus penilapan tu terjadi saat dia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat. Nama Iwan masuk dalam surat dakwaan mantan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya.

Iwan Ginting disebut menerima uang Rp 500 juta hasil dari barang bukti yang ditilap Azam. Uang itu diserahkan Azam di Cilandak Town Square dengan disaksikan oleh mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto pada 25 Desember.

Dalam perkara penilapan itu, Azam telah dijatuhi pidana 9 tahun penjara. Azam terbukti memperoleh uang gratifikasi dengan cara meminta "uang pengertian" total Rp11,7 miliar dari tiga kuasa hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya. Dia mendapat Rp 3 miliar Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian.

Selain Iwan Ginting, Kejaksaan Agung juga mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro.Anang Supriatna mengatakan Hendri juga dibebastugaskan sebagai jaksa dan bekerja di bagian tata usaha selama setahun. 

“Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” ujar Anang pada Kamis, 1 Oktober 2025.Pencopotan itu imbas keterlibatan Hendri dalam skandal penilapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit oleh jaksa Azam.

 Saat ini kursi Kajari Jakarta Barat untuk sementara diisi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Haryoko Ari Prabowo. “Dua minggu lalu,” ujar Haryoko saat dikonfirmasi penujukannya sebagai plt Kajari Jakbar, Selasa, 30 Juli 2025. 

Sama seperti Iwan Ginting, Hendri juga diduga menerima uang dari Azam sekitar Rp 500 juta. Penyerahan uang itu dititipkan melalui pejabat selevel Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2023.

 Berdasarkan surat dakwaan, Azam membagikan uang itu ke mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting Rp 500 juta, Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali Rp 300 juta. 

Mantan Kasi Pidum Kajari Jakbar Sunarto Rp 450 juta, Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat M. Adib Adam Rp 300 juta, Kasubsi Pra-Penuntutan Kejari Jakarta Barat Baroto Rp 200 juta, dan seorang staf Rp 150 juta. Menurut Anang, para jaksa yang menerima uang itu juga sudah mendapat sanksi.

Dari total uang yang ditilap Azam, sebagian besar diberikan kepada sang istri, Tiara Andini, senilai Rp 8 miliar. Lalu kepada kakak Azam sebesar Rp 200 juta, dan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 1,1 miliar.(*)

Posting Komentar untuk "Kejaksaan Agung Persilakan Jaksa Iwan Ginting Banding Bila Keberatan Dicopot"