SIDANG MEDIASI: Robert Hamdja Principal PT.Bintang Indoland Diminta Hadiri Sidang


Makassar Media Duta,- Perkara sengketa tanah bekas hotel mangkrak di Tanjung  Bunga Makassar Perkara Nomor: 377/Pdt.G/2025/PN.MKS telah memasuki tahapan mediasi Kamis, 9/10/2025 .

Sidang Mediasi yang dipimpin langsung Hakim Mediator R.Mohammad Fadjarisman,  SH, MH. awak media mengikuti jalannya pesidangan, hakim mediator menyarankan agar permasalahan ini dicari win win solusion.

 Dalam sidang tersebut Pihak Penggugat Ir.Soefian A meminta agar Pihak Pembeli (PT.Bintang Indoland) menunaikan pembayarannya dengan harga pasar saat ini karena sejak saya menandatangani AJB kosong tanpa di hadiri pihak Pembeli di bulan Januari tahun 2011, hingga saat ini belum ada  pembayaran sepeserpun.

 Hakim Mediator R.Mohammad Fadjarisman,  SH, MH yang didampingi  Panitra Pengganti Ibu Retno Sari S.H.

Yang lebih fatalnya Tergugat II Notaris Albert Dumanauw mengisi AJB No.01/2011  yang  awalnya kosong tanpa diadakan RUPS terlebih dahulu, kemudian AJB  bodong itu digunakan untuk proses dibalik nama sertipikat.

Selanjutnya disampaikan pula bahwa permintaan penggugat  agar PT.Bintang Indoland tidak mencaplok mengambil secara keseluruhan luas tanah saya, luas tanah saya kan 22.000 M2 sedangkan yang dijual ke PT.Bintang Indoland hanya 20.254 M2.

 Jadi tanah saya masih tersisa 1.746 M2, tolong jangan rampas sisa tanah saya Pintah Ir.Soefian A dihadapan persidangan. Hakim Mediatorpun mempersilahkan  Kuasa Hukum Tergugat PT.Bintang Indoland Irwan. SH untuk menanggapi permintaan Penggugat .

Namun Irwan.SH hanya bisa menjawab kami  bukan penentu kebijakan, hal ini  akan disampaikan ke prinsipal kami, kata Irwan,SH. Selanjutnya untuk agenda Mediasi Kamis depan sesuai Perma No.1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan Prinsipal (Pihak yang berperkara) wajib hadir secara langsung. 

Sehingga Kuasa Hukum Irwan,SH  berjanji akan berusaha menghadirkan prinsipalnya yaitu Robert Hamdja.  

Hal senada juga dilontarkan oleh Direktur Eksekutif LPARI (Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia) Wilayah SulSel M. Aslan yang ikut memantau jalannya mediasi ia mengatakan bahwa Bapak Robert Hamdja (Principal) yang juga merupakan Direktur Utama PT.Bintang Indoland Indonesia diwajibkan datang pekan depan.

 Karena Direktur Utama adalah organ terpenting dalam suatu peseroan, Direktur Utama yang bertanggung jawab dalam menjalankan perusahaan dan penentu kebijakan baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan bukan Pengacara.

Apalagi diketahui Pak Robert Hamdja termasuk salah satu pemilik mayoritas saham diperusahaan PT.Bintang Indoland Indonesia,  tutur M.Aslan(**)

Posting Komentar untuk "SIDANG MEDIASI: Robert Hamdja Principal PT.Bintang Indoland Diminta Hadiri Sidang "