Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

MK Tolak Gugatan UU Pers Soal Perlindungan Hukum Bagi Wartawan


Jakarta Media Duta, - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025.

 Uji materi UU Pers tersebut berkaitan dengan Pasal 8 yang menyebut "dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum".  

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya yang mewakili pemerintah dalam sidang, Senin (6/10/2025). 

 Fifi juga meminta agar MK menyatakan para pemohon, dalam hal ini Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat UU Pers tersebut.

 Dia juga meminta agar MK menyatakan Pasal 8 UU Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam keterangannya, Fifi juga menyebut alasan pemerintah meminta MK menolak gugatan tersebut.

 Salah satunya adalah kejelasan Pasal 8 yang disebut para pemohon sebagai pasal multitafsir.

 Menurut dia, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan harus ditafsirkan dalam kerangka hukum positif yang berlaku, termasuk peraturan sektoral lainnya. 

Norma Pasal 8 UU Pers bersifat open norm atau norma terbuka, yang memberikan fleksibilitas dalam implementasinya agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan di lapangan. 

“UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. 

Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” ujar Fifi.  Diberitakan sebelumnya, Iwakum menggugat Pasal 8 UU Pers karena dinilai adanya ketidakjelasan perlindungan hukum. 

Hal ini berbeda dengan profesi lain seperti Pasal 16 UU Advokat, dan Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan yang secara eksplisit melindungi profesi tersebut dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas.

 Sedangkan untuk Pasal 8 UU Pers, dinilai perlindungan secara eksplisit absen dalam beleid tersebut.(*)


Posting Komentar untuk "MK Tolak Gugatan UU Pers Soal Perlindungan Hukum Bagi Wartawan "