Gowa Media Duta, - Pemerhati lingkukungan hidup atau Forum Komunitas Hijau (FKH) Sulawesi Selatan, menyoroti tambang emas di wilayah Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulsel, yang diduga beroperasi secara ilegal.
Pemerhati lingkukungan hidup Ahmad Yusran, menilai aktivitas pertambangan yang beroperasi secara ilegal tersebut menunjukkan adanya potensi risiko terhadap lingkungan dan dampak sosial dari kegiatan pertambangan yang tidak terkendali tersebut.
"Kami minta pihak kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel segera menangkap pelaku penambang emas ilegal itu yang diduga merusak lingkungan," kata Ahmad Yusran saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025).
Ahmad pun mendesak pihak Pemkab Gowa maupun Kejaksaan Sulsel untuk segera menangkap pelaku penambangan secara ilegal tersebut sebelum terjadi kerusakan alam yang lebih parah lagi.Selain itu kata Yusran, dalam konteks hukum, Pasal 158 menjadi dasar utama dalam menjerat pelaku penambangan emas tanpa izin.
"Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," terangnya.
"Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merugikan dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan serta berpotensi menimbulkan konflik sosial," sambung Yusran.
Ia pun berjanji akan melakukan demo besar-besaran jika pihak Pemkab Gowa maupun Kejaksaan Tinggi Sulsel jika tidak segera melakukan tindakan untuk menghentikan aktivitas tambang emas tanpa izin itu.
"Kalau suara, saran dan masukan kami dibungkam maka kami akan melakukan demo besar-besaran untuk meminta Kapolri dan Presiden Prabowo untuk menangkap semua pelaku yang terlibat penambangan emas ilegal tersebut," jelasnya.
Aktivis Paralegal yang diakui dan memiliki banyak sertifikat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu pun menyebut maraknya pertambangan tanpa izin atau ilegal di Sulsel, karena lemahnya langkah penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah dan pihak pihak terkait.
"Nah, sekarang ini tidak perlu Pemkab Gowa maupun pihak terkait bicara soal tambang ilegal. Yang perlu dilakukan adalah penindakan," sambungnya lagi.
Ia enilai pemerintah dan pihak terkait harusnya bertugas melindungi lingkungan dan masyarakat dari adanya para pemodal di tambang rakyat, karena negara rugi miliaran rupiah akibat perbuatan mereka. "Dan itu kejahatan yang wajib dihentikan oleh pihak berwenang.
Kalau tidak dilakukan penindakan, maka sama halnya membiarkan negara rugi atas penambangan ilegal (pencurian kekayaan negara) dan negara rugi karena lingkungan hancur serta masyarakat menerima hasil kerusakan alam," tutupnya. (Tiro)
Posting Komentar untuk "Tambang Emas di Gowa diduga Beroperasi Secara Ilegal"