Jakarta Media Duta,- Upaya Jaksa AS untuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) hancur lebur karena kesalahannya sendiri.
Kabarnya, AS kini yak lagi menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Ini disebabkan karena terseret dugaan perkara suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara suap proyek jalan di Sumut, Jaksa AS berperan sebagai ‘pengantar kue’ untuk Idianto yang saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut.
Ini memungkinak karena Jaksa AS pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejati Medan.Mungkin karena dianggappegawai loyal itulah Kajati Sumut Idianto meminta Jaksa AS untuk mengambil dan mengantarkan kue lapisnya,” ucap sumber media ini, Kamis (2/10/2025).
Sumber mengatakan sudah empat jaksa telah dicopot dari jabatan strukturalnya namun belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Idianto Sekretaris Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejagung.
Ia baru saja menduduki jabatan itu berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 pada 4 Juli 2025.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal M Iqbal dan Gomgoman H Simbolon selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mandailing Natal serta terakhir Jaksa AS sebagai Koรฒrdinator pada Kejati Bengkulu.
Sumber menduga Idianto sebelum dicopot dari jabatan Sekretaris BPA di Kejaksaan Agung sudah menerima uang panas sebesar Rp8 miliar dari hasil bancakan proyek jalan di Sumut.
“Itu hanya down payment saja. Sebab Idianto katanya meminta dua puluh persen dari nilai proyek jalan itu,” tutur sang sumber.
Sedangkan untuk M Iqbal dan Gomgoman H Simbolon dan Jaksa AS ditengarai menerima dana segar ratusan juta.
Sementara itu, nasib serupa dialami para jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka dicopot sebagai jaksa lantaran terseret perkara penguntilan uang barang bukti milik korban investasi bodong trading Fahrenhait.
‘Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna Kamis, (1/10/2025).
Mulai dari Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro, Kasi Pidum M Adid Adam, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Dody Gazali, Kasubsi Pra Penuntutan Baroto, Sunarto mantan Kasi Pidum Jakbar sekaligus Koordinator pada Kejati Jawa Barat dan eks Kajari Jakbar Iwan Ginting, sudah dicopot dari jabatannya.
Saat ini kursi Kajari Jakbar untuk sementara diisi oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jakarta Haryoko Ari Prabowo. “Dua minggu lalu,” ujar Haryoko saat dikonfirmasi penujukannya sebagai plt Kajari Jakbar, Selasa, (30/7/2025).
Saat ini Hendri Antoro maupun Iwan Ginting konon bekerja di bagian tata usaha. Sedangkan untuk M Adid Adam, Dody Gazali, Baroto dan Sunarto ditempatkan pada badan pendidikan dan pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat dakwaan, Azam membagikan uang itu ke mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting Rp 500 juta, Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali Rp 300 juta, mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto Rp 450 juta, Kasi Pidum Kejari Jakbar M. Adib Adam Rp 300 juta, Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Jakbar Baroto Rp 200 juta, dan seorang staf Rp 150 juta. ***

Posting Komentar untuk "Terseret Kasus Rasuah, Sejumlah Jabatan Jaksa di Medan dan Jakarta Dicopot"