Tutupi Pelat Nomor Pakai Lakban, Bukan Kenakalan


Jakarta Media Duta,-  Sejumlah pengendara di Jakarta Pusat kembali kedapatan menutupi sebagian pelat nomor kendaraan mereka.

 Aksi itu bukan dilakukan untuk menghindari razia polisi, melainkan karena takut tiba-tiba mendapat surat tilang elektronik (ETLE) yang dinilai sering salah sasaran.

 Salah satu pengendara, Rahman (41), mengaku menutupi angka pertama di pelat belakang motornya menggunakan lakban hitam. 

 Ia berdalih, tindakannya itu bukan untuk mengelabui petugas, melainkan bentuk antisipasi agar tidak terkena tilang elektronik yang bukan kesalahannya.

Aksi Bela Palestina di Monas Dikawal 1.722 Polisi Berpeci, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Video Viral Ungkap Bobroknya Tata Kelola Parkir di Jakarta .

 “Bukan niat nakal, cuma takut aja kalau tiba-tiba ada surat tilang datang. Saya tutup sebagian aja, nanti malam dibuka lagi,” kata Rahman saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025). 

Rahman menuturkan, ia pernah mendengar pengalaman rekan sesama pengemudi ojek daring yang menerima surat tilang padahal tidak melakukan pelanggaran. 

Cerita itu membuatnya lebih waspada setiap kali melintas di area yang banyak terpasang kamera ETLE. 

“Teman saya pernah kena, padahal posisinya cuma berhenti sebentar, tapi di sistem terbaca melanggar marka. Jadi daripada ribet ngurus surat tilang, saya pilih jaga-jaga aja,” ujarnya.

 Polisi tegaskan termasuk pelanggaran Menanggapi fenomena tersebut, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan, menutupi pelat nomor kendaraan dengan lakban, kertas, atau benda lain termasuk pelanggaran lalu lintas. 

 “Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan.

 Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis,” kata Ojo, Jumat. 

Justru Bisa Jadi Bumerang Ojo menjelaskan, pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang tidak boleh diubah, dipalsukan, atau ditutupi sebagian. 

“Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” ujarnya. 

Aturan tentang pelat nomor Kewajiban memasang pelat nomor kendaraan diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi pelat yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

 Bagi pengendara yang menutupi atau tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan, Pasal 280 UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

 Selain berisiko terkena sanksi hukum, tindakan menutupi pelat nomor juga dapat menimbulkan kesalahpahaman di jalan dan menghambat proses penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE. (*)

Posting Komentar untuk "Tutupi Pelat Nomor Pakai Lakban, Bukan Kenakalan"