Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada


Jakarta Media Duta,- Anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni menyatakan menerima putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang diputuskan hari ini, Rabu (5/11/2025). Sahroni mengaku menerima putusan hakimMKD dengan sikap terbuka dan lapang dada.

Ia menegaskan bahwa dirinya akan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga. “Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni (kanan) diputuskn melanggar Kode Etik. Politisi NasDem itu isanksi Nonaktif selama 6 Bulan oleh hakim MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: Youtube DPR)

"Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujar Sahroni.

Sikap Sahroni tersebut dinilai menunjukkan komitmen dirinya untuk terus memperbaiki diri dan menjaga integritas sebagai wakil rakyat. Ia berharap, momentum ini dapat menjadi titik balik untuk menjalankan amanah publik dengan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab.

Sebelumnya? Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni, Rabu (5/11/2025). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam putusan tersebut, MKD menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI. Sehingga yanh bersangkutan dikenakan sanksi nonaktif selama enam bulan.

Ini juga sesuai dengan keputusan DPP Partai NasDem yang telah lebih dahulu memberlakukannya. Hakim MKD, Adang Daradjatun, yang membacakan amar putusan menyampaikan bahwa Sahroni dikenakan sanksi nonaktif selama enam bulan.

“Terlapor kelima, Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI. Kedua belas, menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang dalam sidang tersebut.

“Selama masa penonaktifan, teradu tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang.
Putusan tersebut diambil setelah MKD menimbang keterangan saksi dan saksi ahli dari serangkaian persidangan atas perkara yang juga melibatkan Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.(Alfian Risfil)

Posting Komentar untuk "Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada"