Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Jaksa Tolak Buka 36 Rekening Milik Terdakwa Korupsi Pertamina


Jakarta Media Duta,-  Jaksa Penuntut Umum menolak membuka 36 rekening milik terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina  International  Shipping, Yoki Firnandi.

Penuntut umum menilai rekening-rekening tersebut masih dibutuhkan untuk pembuktian tahap penuntutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.

"Selanjutnya terkait pembukaan blokir dari terdakwa Yoki Firnandi. Bahwa benar dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI telah dilakukan pemblokiran sejumlah   rekening bank dan polis asuransi.

Sebagaimana tercantum dalam lampiran berkas perkara nomer 104 berdasarkan permohonan dari penyidik Kejagung RI," kata jaksa di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Jaksa menerangkan rekening-rekening dan polis asuransi dimaksud masih dibutuhkan dalam pembuktian tahap penuntutan perkara a quo. 

"Maka penuntut umum keberatan terhadap permohonan penasihat hukum dalam pembukaan blokir tersebut," jelasnya.

Berdasarkan pasal 39 ayat 1 dan 2 KUHP tindak penyitaan atau pembelokiran, lanjut jaksa, dapat dilakukan terhadap benda yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau yang dilakukan tindak pidana. 

"Dengan demikian pemblokiran atas rekening dan polis tersebut masih sah dah diperlukan dalam rangka menjamin efektivitas proses pembuktian di persidangan," ungkap jaksa.

"Dengan demikian permohonan pembukaan rekening dan polis asuransi milik terdakwa. Dan pihak-pihak terkait sebagai mana dimohonkan oleh penasihat hukum belum dapat dikabulkan," tandasnya.(Rahmat Fajar Nugraha)

Posting Komentar untuk "Jaksa Tolak Buka 36 Rekening Milik Terdakwa Korupsi Pertamina"