Bangka Media Duta,- Meskipun sempat divonis bebas dan terbukti tidak bersalah atau melanggar, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025) lalu.
Lima terpidana kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka akhirnya batal divonis bebas.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI, Sabtu (1/11/2025).
Keputusan kasasi terhadap kelima terpidana telah keluar, akan tetapi pihak Kejati maupun Kejari rasaPangkalpinang belum menerima salinan putusan.
Sehingga para terpidana kasus ini, belum dilakukan eksekusi atas putusan yang diberikan RI kepada terpidana Ari Setioko, Bambang Wijaya, Dicky Markam, Marwan dan Ricky Nawawi.
Putusan MA RI diberikan kepada kelima terpidana berbeda-beda berdasarkan SIPP MA RI, bahkan lebih rendah dari tuntutan JPU sebelum putusan bebas.
1. Terpidana Ari Setioko
Putusan kasasi : terbukti pasal 2 ayat 1 sebagaimana dakwaan Kesatu, pidana penjara 8 tahun, denda Rp400 juta subsidair kurungan 4 bulan, Uang pengganti Rp3.750.000.000, subsidair 3 tahun penjara.
Tuntutan JPU : secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo.
Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUJP sebagaimana dakwaan primair.
Terpidana Ari Setioko, dituntut selama 16 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp500 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan.
2. Terpidana Bambang Wijaya
Putusan kasasi : terbukti pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair kurungan penjara 3 bulan penjara.
Tuntutan JPU : terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo.
Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUJP sebagaimana dakwaan primair.
JPU menuntut terpidana Bambang Wijaya, selama 13 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp300 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan.(: Adi Saputra)

Posting Komentar untuk "MA Batalkan Vonis Bebas Lima Terpidana Korupsi Pemanfaatan Lahan 1.500 Hektar"