Farid Mamma, SH,MH
Wajo Media Duta,-Meskipun proyek telah menelan anggaran besar, pengawasan terhadap mutu pekerjaan sangat minim, bahkan keretakan bangunan dilaporkan terjadi tidak lama setelah serah terima.
Fakta ini pernah diberitakan oleh Jurnal8.com, namun PPK saat itu tidak menunjukkan respons cepat atas kondisi bangunan yang rusak.
Batas Waktu Pengembalian Kerugian Telah LewatBerdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat nilai kerugian negara yang seharusnya disetorkan kembali dalam waktu 60 hari kerja.
Namun hingga kini, tidak ada penyetoran dilakukan oleh Dinas Kesehatan Wajo.
PUKAT menilai hal ini telah masuk kategori perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian wajib segera dilakukan setelah hasil audit BPK diterima.
“Ketika 60 hari telah lewat dan tidak ada penyetoran, maka itu bukan lagi urusan administrasi. Itu sudah masuk ranah hukum dan harus ditindak oleh aparat penegak hukum,” tegas Farid.(*)


Posting Komentar untuk "Pekerjaan Diduga Belum Selesai Dinyatakan 100 Persen"