Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

PN Makassar Bantah Eksekusi Lahan yang Diklaim Milik Jusuf Kalla


Makassar Media Duta,-  Pengadilan Negeri (PN) Makassar menegaskan belum pernah melakukan eksekusi terhadap lahan yang diklaim sebagai milik PT Hadji Kalla. 

Pernyataan ini disampaikan untuk membantah pemberitaan yang menyebut pengadilan telah mengeksekusi objek sengketa antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (PT GMTD) Tbk.

Humas PN Makassar, Wahyudi Said, menegaskan bahwa hingga saat ini pengadilan belum pernah melakukan tindakan eksekusi terhadap lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar — lokasi yang disebut terkait dengan mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

“Pada intinya, Pengadilan Negeri Makassar belum pernah melakukan eksekusi terhadap objek atau lokasi yang diklaim oleh PT Hadji Kalla. Ada empat HGB di situ, dan belum ada tindakan apa pun yang dilakukan pengadilan,” ujar Wahyudi, Jumat (7/11/2025).

Ia menambahkan, PN Makassar juga belum melakukan konstatering atau pencocokan objek eksekusi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar terkait lahan yang dipermasalahkan kedua perusahaan besar tersebut.

“Untuk lahan yang diklaim PT Hadji Kalla, belum pernah ada kegiatan konstatering, apalagi eksekusi,” tegasnya.

Wahyudi juga menanggapi kabar mengenai surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang disebut telah dikirim ke PN Makassar terkait keabsahan lahan tersebut.

“Sampai tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita, surat dari Menteri ATR/BPN itu belum kami terima. Jadi kami masih menunggu dan baru bisa menindaklanjuti setelah suratnya kami lihat secara resmi,” jelasnya.

Pernyataan Menteri ATR/BPN

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku telah mengirim surat kepada PN Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi lahan seluas 164.151 meter persegi di Jalan Metro Tanjung Bunga yang menjadi sengketa antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD.

Menurut Nusron, PT Hadji Kalla memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah, sehingga ia menilai proses eksekusi yang dilakukan belum melalui tahapan konstatering atau pengukuran ulang objek sengketa sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.

“Itu ada konflik antara GMTD dengan pihak lain, tapi tiba-tiba dieksekusi tanpa melalui proses konstatering. Padahal itu seharusnya dilakukan terlebih dahulu,” kata Nusron di Jakarta.(*)

Posting Komentar untuk "PN Makassar Bantah Eksekusi Lahan yang Diklaim Milik Jusuf Kalla"