Dengan berbekal Surat perintah 11 Maret 1966 Jendral TNI Soeharto kemudian mengamankan 15 menteri Kabinet Dwikora yang Disempurnakan yang terindikasi terlibat G30S pada tanggal 18 Maret 1966.
Para menteri yang ditangkap tersebut diantaranya adalah;
Subandrio (Menteri Luar Negeri/Wakil Perdana Menteri 1 )
Chaerul Saleh (Menteri Perdagangan/Wakil Perdana Menteri III),
Moh Achadi (Menteri Transmigrasi dan Koperasi)
A. Astrawinata (Menteri Kehakiman)
Sutomo Martopradoto (Menteri Perburuhan),
Soemarno Menteri/Gubernur Jakarta Raya.
Kemudian menyusul 6 mentri lainya yang diamankan sehingga total ada 21 menteri yang ditahan.

Posting Komentar untuk "JENDERAL SOEHARTO MELAKUKAN PEMBERSIHAN DI KABINET DWIKORA"