Makassar Media Duta,- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sedang mendalami peran kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof. DR. Bahtiat Baharuddin saat menjabat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa Bahtiar Baharuddin Rabu, 17 Desember 2025. Peran strategis mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, menjadi fokus utama penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas bernilai Rp60 miliar.
Kasi Penkum Kejagi Sulsel, Soetarmi, S.H.MH.Pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sulsel terhadap Bahtiar Baharuddin membutuhkan waktu kurang lebih 10 jam.
Pemeriksaan dilakukan Penyidik terhadap mantan Pj Gubernur malam hari setelah penyidik menggali secara mendalam kebijakan, kewenangan, serta proses pengambilan keputusan yang dijalankan selama menjabat Pj Gubernur Sulsel
Penyidik menelusuri sejauh mana peran Bahtiar Baharuddin dalam penetapan program pengadaan bibit nanas dengan anggaran Rp.60 milyar yang dijalankan lintas perangkat Daetah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, salah satu agenda strategis pemerintah provinsi pada masa itu. (Saripuddin)

Posting Komentar untuk "Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa Penyidik Kejati Sulsel"