Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Narapidana Kalapas Enemawira Dipaksa Makan Anjing


Jakarta Media Duta, -
Anggota Komisi XIII meminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencopot Kepala Lapas Klas III Enemawira, Chandra Sudarto karena kasus narapidana Muslim dipaksa makan anjing.

Lapas Klas III Enemawira berada di Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Kasus ini mencuat setelah situs resmi DPR RI dpr.go.id memuat rilis kecaman dari Anggota Komisi XIII, Mafirion terkait kasus tersebut, Kamis (27/11/2025).

Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, dalam sebuah kesempatan. Legislator asal Sulsel meminta meminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencopot Kepala Lapas Klas III Enemawira, 

Anggota Komisi XIII lainnya, Meity Rahmatia juga mengutuk dan memita Chandra segera dicopot.

"Mengutuk tindakan itu karena bentuk pelanggaran HAM berat, memaksa seseorang melakukan perbuatan melanggar apa yang dilarang agamanya," kata Meity, legislator asal Sulsel dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Minggu (30/11/2025).

Komisi XIII membidangi Hak Azasi Manusia (HAM) dan reformasi regulasi.Satu di antara mitra kerjanya adalah Kemenimpas.

Selain pelanggaran HAM, pemaksaan narapidana Muslim memakan daging anjing sebagai bentuk tindakan diskriminatif maupun penodaan agama sebagaimana tertuap Pasal  156, 156a, 335, 351 KUHP.

Pasal 156 mengatur tentang tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan penduduk di Indonesia, dan diancam pidana penjara.

Pasal 156a mengatur tentang tindak pidana penistaan agama (penodaan agama), yaitu dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Pasal 335 mengatur tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, baik dengan ancaman kejahatan maupun dengan ancaman kekerasan.

Pasal 351 mengatur tentang tindak pidana penganiayaan (melukai atau menyebabkan rasa sakit pada orang lain), yang memiliki tingkatan ancaman pidana yang berbeda tergantung pada berat atau ringannya luka yang ditimbulkan atau jika mengakibatkan kematian.

UU Nomor 39  Tahun 1999 tentang HAM juga menyebutkan,negara menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan dan apapun yang memaksa orang lain melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama.(Edi Sumardi)

Posting Komentar untuk "Narapidana Kalapas Enemawira Dipaksa Makan Anjing"