Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

AKP Arifandi Efendi Jalani Penahanan di Propam Polda Sulsel


Kasus dugaan keterlibatan oknum polisi dalam jaringan narkoba di Kabupaten Toraja Utara masih terus bergulir. 

Kabar mengenai dilepaskannya Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, mencuat setelah beredarnya potongan Surat Perintah Kapolda Sulawesi Selatan di tengah masyarakat.

Dalam dokumen yang beredar, tertuang secara lengkap redaksi surat sebagai berikut:

***SURAT PERINTAH KAPOLDA SULSEL

NOMOR : SPRIN/…/PAM.1.1/…/HUK.12.10/2026

TANGGAL : FEBRUARI 2026

Melepaskan pengamanan terhadap :

Nama : ARIFANDI EFENDI, S.H.

Pangkat/NRP : AKP/84080007

Jabatan : Ps Kasatresnarkoba

Kesatuan : Polres Toraja Utara

Terduga Pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak tanggal 18 s.d 23 Februari 2026, selanjutnya Terduga Pelanggar dihadapkan ke Kesatuannya.

Beredarnya surat tersebut memunculkan anggapan bahwa proses penahanan terhadap perwira tersebut telah berakhir.

 Namun, Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, menegaskan bahwa surat itu merupakan bagian dari mekanisme penempatan khusus (patsus) oleh fungsi Paminal, bukan pembebasan.

“Bukan dilepaskan. Itu Patsusnya Paminal,” ujar Zulham, Senin (23/2/2026). Ia menjelaskan, patsus tahap awal berlangsung maksimal lima hari dan dapat dilanjutkan ke patsus kode etik hingga 30 hari apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik.

Ia memastikan hingga kini AKP Arifandi Efendi masih menjalani penahanan di Propam Polda Sulsel. Proses pemeriksaan internal oleh Propam juga masih terus berlangsung.

"Masih, masih ditahan," tegasnya.

Terkait jadwal sidang etik, Zulham menyebut pihaknya masih menyusun agenda karena proses penanganan saat ini tengah beralih dari pemeriksaan Paminal ke fungsi penegakan kode etik profesi (Wabprof) yang berwenang menggelar persidangan etik.

Sementara itu, mengenai dugaan barang bukti berupa uang yang disebut sebagai setoran dari tersangka narkoba, Zulham belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta publik menunggu hasil pemeriksaan.

"Soal itu, nanti saja lihat fakta. Saya tidak mau terlalu panjang memberi keterangan karena masih dalam proses pemeriksaan," tandasnya.

Sebelumnya, AKP Arifandi bersama seorang Kanit Narkoba berinisial N ditangkap dan ditempatkan dalam patsus atas dugaan menerima setoran rutin dari bandar narkoba.

 Proses pemeriksaan internal oleh Propam juga masi

 Dugaan tersebut mencuat setelah penangkapan bandar berinisial ET oleh jajaran Polres Tana Toraja dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.

 Propam menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat, dan penyelidikan masih terus dikembangkan.

Posting Komentar untuk "AKP Arifandi Efendi Jalani Penahanan di Propam Polda Sulsel"