Penyidik Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan Bripda Pirman sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan maut yang menewaskan bintara muda, Bripda DP (19).
Status hukum ini diputuskan setelah polisi mengantongi bukti kuat berupa sinkronisasi antara pengakuan pelaku dengan hasil pemeriksaan medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Mapolres Pinrang, Senin (23/2/2026).

Posting Komentar untuk "Bripda Pirman Ditetapkan Tersangka Utama Yang Menewaskan Bintara Muda, Bripda DP "