Dua anggota polisi berinisial Bripda NIR dan Bripda SR diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial C.
Keduanya dipecat usai menjalani sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Jumat (6/2/2026) dan berlangsung hingga malam hari.
Dalam sidang tersebut, keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan Bidpropam Polda Jambi telah bekerja secara transparan dan maksimal, dalam proses persidangan hingga akhirnya menjatuhkan sanksi PTDH kepada kedua terduga pelaku.Usai sidang, Bripda NIR dan Bripda SR keluar dari ruang sidang masih mengenakan seragam Polri dengan tangan diborgol.(*)

Posting Komentar untuk "Dua Anggota Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat, Usai Di Vonis Sidang Kode Etik Profesi Polri"