Dalam persidangan, Fandi mengungkap bahwa sejak awal dirinya telah mencium kejanggalan sebelum kapal diberangkatkan.
Ia melihat muatan yang dilaporkan sebagai minyak justru berbentuk kotak-kotak, sesuatu yang menurutnya tidak lazim.
Kecurigaannya semakin kuat ketika nakhoda kapal memintanya mencopot bendera Thailand tanpa menggantinya dengan bendera negara lain.
Meski menyadari banyak hal tidak beres, Fandi mengaku berada dalam posisi sulit. Kapal sudah berlayar dan ia terikat kontrak kerja dengan pihak yang mempekerjakannya.
Di hadapan majelis hakim, ia pun ditanya alasan tetap ikut dalam pelayaran yang sejak awal sarat kejanggalan.Awalnya Fandi menyebut faktor pekerjaan, namun akhirnya mengakui bahwa iming-iming uang atau gaji menjadi alasan utama dirinya bertahan.
Fandi juga menjelaskan bahwa Kapal Sea Dragon berangkat dari Phuket, Thailand, dengan tujuan akhir Filipina.
Saat penangkapan terjadi, menurut pengamatannya, posisi kapal justru lebih dekat ke perairan Malaysia daripada wilayah Indonesia, khususnya Perairan Anak Karimun yang masih jauh dari pandangannya.
Ia menambahkan, sebelum kapal dihentikan petugas, nakhoda sempat dihubungi oleh TNI Angkatan Laut yang memerintahkan kapal kembali memasuki perairan Indonesia.
Namun ketika kapten meminta penjelasan alasan perintah tersebut, tidak ada jawaban lanjutan.
Tak lama kemudian, petugas dari BNN RI dan Bea Cukai naik ke atas kapal. Seluruh kru dikumpulkan dan diperiksa secara terpisah.
Fandi diperiksa di bagian haluan kapal, sementara kru lainnya berada di bagian tengah.
Dalam pemeriksaan itu, Fandi mengaku menyampaikan apa adanya kepada petugas: kapal berasal dari Phuket, menuju Filipina, dengan muatan yang dilaporkan sebagai minyak, namun secara fisik berupa kotak-kotak.
Fandi pun menjadi terdakwa terakhir yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut, menutup rangkaian kesaksian para kru kapal.(*)

Posting Komentar untuk "Fandi Ungkap Sejak Awal Telah Mencium Kejanggalan Sebelum Kapal Diberangkatkan"