Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Komisi III RI Menaruh Perhatian Serius Kepada ABK Yang Dituntut Hukuman Mati

Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada ABK Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam. 

Komisi III RI  Menaruh Perhatian Serius Kepada ABK Yang Dituntut Hukuman Mati

Dalam rapat khusus, Komisi III mengingatkan bahwa paradigma KUHP baru telah bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Komisi III juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif.

 Selain itu, Pasal 54 ayat (1) KUHP baru mewajibkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa dalam menjatuhkan putusan.

#HabiburokhmanDPRRI

#Gerindra

Posting Komentar untuk "Komisi III RI Menaruh Perhatian Serius Kepada ABK Yang Dituntut Hukuman Mati"