Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada ABK Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam.
Komisi III RI Menaruh Perhatian Serius Kepada ABK Yang Dituntut Hukuman Mati
Dalam rapat khusus, Komisi III mengingatkan bahwa paradigma KUHP baru telah bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.Komisi III juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif.
Selain itu, Pasal 54 ayat (1) KUHP baru mewajibkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa dalam menjatuhkan putusan.
#HabiburokhmanDPRRI
#Gerindra

Posting Komentar untuk "Komisi III RI Menaruh Perhatian Serius Kepada ABK Yang Dituntut Hukuman Mati"