Kasus lahan eks transmigrasi yang diambil alih oleh tambang di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, telah berlangsung sejak tahun 2021. Berikut kronologi kejadian:
Negara Tidak Boleh Kalah Mapia Tanah
- *1989*: Warga transmigrasi mulai menempati lahan yang diberikan oleh pemerintah.
- *1990*: Warga menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan mereka.
- *2011*: PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Bupati Kotabaru.
- *2019*: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan membatalkan 441 SHM warga transmigrasi atas permintaan PT SSC.
- *2021*: PT SSC memulai aktivitas pertambangan di lahan eks transmigrasi.
- *2025*: Kementerian Transmigrasi menemukan aktivitas tambang ilegal di lahan eks transmigrasi dan melakukan investigasi.
- *2026*: Kasus masih dalam proses hukum dan warga transmigrasi terus memperjuangkan hak mereka.
Warga transmigrasi menuntut keadilan dan ganti rugi atas lahan yang diambil alih oleh PT SSC. Mereka juga mempertanyakan proses pembatalan SHM yang dilakukan oleh BPN Kalimantan Selatan.
Negara tidak boleh kalah melawan mafia tanah!!!

Posting Komentar untuk "Negara Tidak Boleh Kalah Mapia Tanah"