Langkah PT Agrinas Pangan Nusantara mengimpor 105.000 unit kendaraan niaga dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Nilai kontrak yang mencapai Rp 24,66 triliun dinilai bukan sekadar urusan logistik desa, melainkan menyangkut arah kebijakan industri otomotif nasional.
Sebagaimana diketahui, Agrinas melakukan pengadaan 35.000 unit pikap Scorpio dari Mahindra & Mahindra dan 70.000 unit dari Tata Motors yang terdiri atas 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.
Pengadaan dalam skala besar ini disebut menjadi salah satu transaksi kendaraan niaga terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
"Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional," tutur Evita melalui keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).
Evita menegaskan, Komisi VII sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian mendukung sikap pemerintah yang menyatakan kapasitas produksi kendaraan pikap nasional sangat memadai.
"Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai," ucapnya.
Evita juga menyoroti isu spesifikasi teknis kendaraan, terutama jika pengadaan diarahkan pada tipe penggerak empat roda (4x4).
Ia meminta agar kebutuhan pengadaan kendaraan tersebut benar-benar didasarkan pada pemetaan kondisi riil di lapangan.
"Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan," ungkap Evita.
Menurutnya, kendaraan 4x4 memiliki harga pembelian dan biaya operasional yang lebih tinggi dibandingkan 4x2, sehingga keputusan spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran dan keberlanjutan usaha koperasi desa.
Selain aspek teknis, Evita mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mewajibkan kementerian dan lembaga mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
Impor hanya diperbolehkan jika produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.
"Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia," jelas Evita.
Ia menambahkan, penguatan industri manufaktur nasional merupakan bagian dari strategi industrialisasi yang konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
"Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor.
Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi," kata Evita.(*)

Posting Komentar untuk "Proyek Rp 24,66 Triliun Agrinas Disorot DPR, Impor 105.000 Kendaraan Niaga Abaikan Industri Lokal"