DR. H. Sulthani, SH, MH Advokat/Penasehat Hukum
Berkoalisi pada akhirnya berkolusi dan korupsi. Tidak ada yang bisa diharapkan dari partai politik untuk menjadi media kesejahteraan rakyat. Pemilu legislatif, presiden, gubernur, walikota/bupati tidak perlu syarat usungan partai politik yang sangat mahal dan mendistorsi nilai demokrasi dan kapasitas kandidat.
Sebab yang didukung dan diusung yang banyak setorannya, atau dinasti yang memiliki peluang menang, meski harus merubah UU, atau meski dengan cara culas.
Pemilu terbuka, dan jujur lebih penting. Artinya setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat ikut berkontestasi. Meski 1000 kandidat, dan dipilih dengan sistem e voting, akan sulit money politik.
UU yang mengatur Penyelenggara pemilu harus disertai ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan hukuman mati jika pihak penyelenggara terbukti melakukan penyelewengan dan atau penyalagunaan kewenangan, menerima suap dan atau pelanggaran hukum pemilu lainnya.(*)

Posting Komentar untuk " Berkhayal Indonesia Tanpa Partai Politik"