Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Eks Kapolres Bima Didik Sudah di Pecat Tetapi Masih Dimutasi ke Yanma Polri

Banyak dari kita mungkin mengerutkan dahi saat membaca berita terbaru soal sanksi kepolisian. 

Baru-baru ini, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kasus narkotika. 

Namun, di saat yang sama, terbit surat telegram yang menyatakan ia "dimutasi" ke Yanma Polri.

​Reaksi publik pun seragam: Lho, kalau sudah dipecat, kenapa masih dimutasi? Bukannya otomatis jadi warga sipil?

​Sekilas, istilah ini memang terdengar saling bertolak belakang. Namun, di balik birokrasi institusi Polri, ada tahapan prosedural yang harus dilalui sebelum seragam seorang pelanggar benar-benar ditanggalkan.

Berikut adalah fakta dan aturan mainnya.

​1. Yanma Polri: 'Ruang Tunggu' Tanpa Jabatan

​Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026, AKBP Didik resmi dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) pada Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

​Mutasi ke Yanma bukanlah sebuah keistimewaan atau bentuk keringanan hukuman. Sebaliknya, ini adalah langkah tegas untuk "melucuti" kewenangan komandonya. Di Yanma, seorang anggota berstatus non-job.

 Ia dicabut dari jabatan strategisnya agar tidak bisa lagi mencampuri urusan operasional sembari menunggu proses hukum atau pemecatannya berkekuatan tetap.

​2. PTDH adalah Vonis, Skep adalah Eksekusi

​Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memang telah menjatuhkan sanksi terberat, yakni PTDH. Namun, ketukan palu di ruang sidang etik sifatnya adalah putusan atau rekomendasi internal.

​Agar seseorang resmi kehilangan status keanggotaan Polri, institusi harus menerbitkan Surat Keputusan (Skep) PTDH. Untuk perwira menengah seperti AKBP, surat ini memerlukan proses administrasi yang bermuara pada persetujuan Kapolri.

 Selama lembar administratif ini belum diterbitkan, statusnya di atas kertas masih anggota Polri, sehingga ia harus "diparkir" di Yanma.

​3. Mengakomodasi Hak Banding

​Dalam aturan disiplin dan kode etik Polri, anggota yang dijatuhi PTDH memiliki hak untuk mengajukan banding. 

Masa transisi di Yanma Polri memberikan jeda waktu prosedural jika yang bersangkutan menempuh jalur tersebut. Jika banding ditolak dan Skep terbit, barulah proses pemberhentian resmi dieksekusi secara final.

​4. Jerat Pidana Narkotika yang Berjalan Paralel

​Sanksi pemecatan ini berakar dari pelanggaran berat yang sangat mencederai integritas penegak hukum. 

AKBP Didik tidak hanya menghadapi pemecatan dari institusi, tetapi juga harus berhadapan dengan hukum pidana umum.

​Saat ini, penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, termasuk dugaan keterlibatan aliran dana dari gembong narkotika.

 Pemindahan ke Yanma justru mempermudah penyidik untuk melakukan pemeriksaan maraton tanpa mengganggu kinerja operasional Polres Bima Kota, yang posisinya kini telah diisi oleh pejabat baru, AKBP Mubiarto Banu Kristanto.


​Kesimpulannya: Mutasi dalam konteks pelanggaran berat bukanlah bentuk perlindungan, melainkan anak tangga pertama menuju pintu keluar institusi. Sambil menunggu dokumen pemecatan resmi diketuk, yang bersangkutan harus kehilangan semua akses dan kekuasaannya.

Posting Komentar untuk "Eks Kapolres Bima Didik Sudah di Pecat Tetapi Masih Dimutasi ke Yanma Polri"